Berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan sejak 1998 sampai dengan 2013 silam ada 15 bentuk kekerasan seksual yang ditemukan berlangsung di Indonesia. Sudah 10 bentuk kekerasan yang dibicarakan dalam dua artikel sebelumnya. Terlihat dari pembahasannya, bentuk kekerasan seksual saling terpaut satu sama lain dengan unsur paksaan atau tanpa persetujuan selalu hadir di dalamnya. Dalam 5 bentuk kekerasan seksual yang terakhir ini pun tidak beda jauh. Kedua unsur ini memang menjadi dasar utama tindakan kekerasan seksual.
Bentuk kekerasan seksual yang satu ini menghakimi perempuan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual, dan oleh karena itu perempuan harus dikontrol seksualitasnya, Sisters. Biasanya pandangan ini dikokohkan dengan alasan moralitas dan agama, bahkan beberapa sudah diterapkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Hal-hal yang diatur, misalnya cara berpakaian, pemberlakuan jam malam pada perempuan, atau pelarangan pornografi yang lebih berlandaskan pada moral dan memojokkan perempuan daripada kekerasan seksual.
Ada 4 situasi pemaksaan perkawinan yang dicatat Komnas Perempuan sebagai kekerasan seksual. Keempatnya itu adalah situasi kawin paksa (perempuan atau anak yang dipaksa menikah seseorang yang tidak diinginkan atau bahkan tidak dikenal), pemaksaan korban perkosaan untuk menikahi pelaku pemerkosaan, praktik cerai gantung (ketika perempuan dipaksa untuk terus berada dalam ikatan perkawinan karena gugatan cerainya ditolak atau tidak diproses oleh suami atau pihak otoritas lainnya), dan praktik Kawin Cina Buta. Yang terakhir ini adalah situasi ketika perempuan harus menikah dengan orang lain terlebih dahulu untuk rujuk dengan mantan suaminya setelah talak tiga. Praktik ini disebutkan menempatkan perempuan dalam posisi yang rentan.
Ketika seorang perempuan, misalnya korban perkosaan, dipaksa untuk melanjutkan kehamilan yang tidak dikehendaki, maka bentuk kekerasan seksual ini sedang berlangsung. Termasuk ketika suami melarang istri menggunakan kontrasepsi sehingga istri tidak dapat mengatur jarak kehamilannya.
Situasi yang termasuk kekerasan seksual ini adalah ketika perempuan dipaksa, mendapat tekanan atau ancaman untuk mengaborsi kehamilannya, Sisters.
Situasi ini terjadi ketika perempuan dipaksa memaksa alat kontrasepsi atau melakukan sterilisasi, padahal tidak memberikan persetujuan utuh, karena tidak mendapatkan informasi lengkap atau tidak cakap hukum untuk memberikan persetujuan. Hal ini biasa menimpa perempuan pengidap HIV/AIDS.
Sisters, tanpa disadari ternyata banyak sekali kan kekerasan seksual yang terjadi di sekitar kita? Kalau menemukan bentuk kekerasan seksual ini di sekitarmu, jangan diam saja, yuk berempati dengan korban dan bantu melaporkan. Atau setidaknya, tambah pengetahuanmu tentang kekerasan seksual dan cara menghadapinya, Sisters.
______
Bagian 1 | Bagian 2 | Selesai.
Ilustrasi: pixabay/Alexa_Fotos