Kekerasan seksual adalah sesuatu yang terkadang bahkan tidak terbayang oleh para korban. Ada kalanya kita sadar bahwa kita telah menjadi korban, ada kalanya bahkan tidak terbersit sedikitpun kalau kita sudah menjadi korban. Hal ini karena kurangnya pengetahuan kita akan bentuk-bentuk kekerasan seksual, Sisters.
Menyambung artikel sebelumnya yang membahas tentang bentuk kekerasan seksual yang umum kita ketahui, seperti perkosaan dan pelecehan seksual berikut adalah 5 bentuk kekerasan seksual selanjutnya berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan.
Ini adalah situasi ketika korban tertipu atau diancam dengan kekerasan sehingga ia menjadi seorang pekerja seks. Ini seperti hal yang dialami Shandra Woworuntu, seorang WNI yang ditipu oleh agen penyalur kerja dan malah dijebloskan dalam dunia hitam prostitusi di Amerika Serikat.
Ketika tubuh seseorang dikendalikan oleh pelaku, sehingga si pelaku berhak melakukan apapun terhadap tubuh tersebut, termasuk memperoleh kepuasaan seksual, maka sebenarnya yang sedang terjadi adalah perbudakan seksual. Hal ini tentu saja bila pengendalian tubuh ini berlangsung tanpa persetujuan yang memiliki tubuh.
Suatu hal yang sengaja dilakukan untuk menyerang organ atau seksualitas dan menimbulkan rasa sakit atau penderitaan pada seseorang termasuk dalam bentuk kekerasan seksual yang ini. Tindak perkosaan biasanya disertai pula dengan penyiksaan seksual.
Yang satu ini masuk bentuk kekerasan sesual karena hukuman yang diberikan menyebabkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, atau rasa malu yang luar biasa pada yang terhukum. Termasuk di dalam kategori ini adalah hukuman cambuk atau hukuman lain yang mempermalukan.
Tidak bisa dipungkiri, di dunia ini masing-masing masyarakatnya memiliki kebiasaan yang berbeda. Sesuai dengan latar belakang dan tradisi, bukan tidak mungkin ada praktik masyarakat yang bernuansa seksual, berlaku diskriminatif dan berbahaya bagi kaum perempuan, seperti dapat menimbulkan cedera baik fisik maupun psikis pada korban. Hal ini turut dimasukkan Komnas Perempuan sebagai bentuk kekerasan seksual.
____
Bagian 1 | Bersambung ke Bagian 3.
Ilustrasi: pixabay/isabellaquintana