Kasus tragis yang menimpa Yuyun seakan mengingatkan kita pada kekerasan seksual yang selama ini nyata ada di hadapan kita. Kasus Yuyun dengan tidak menganggap enteng kasus kekerasan seksual lainnya telah memantik kita untuk berbicara akan hal ini.
Tahukah kamu bahwa kekerasan seksual hadir dalam berbagai bentuk dan dialami oleh banyak perempuan, dan pula laki-laki, di Indonesia. Anak-anak adalah sasaran yang paling rentan. Ketahui dulu bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ada di Indonesia. Berdasarkan hasil pemantauan Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada 15 bentuk kekerasan yang kerap terjadi di sekitar kita. Mari kita pahami berbagai bentuknya, Sisters.
Tindakan yang disebut perkosaan adalah pemaksaan hubungan seksual. Pelaku bisa melakukan kekerasan, mengintimidasi psikologis korban, menyalahgunakan kekuasaan (misalnya status sebagai orang yang lebih senior atau jabatan yang lebih tinggi dari calon korban), atau memanfaatkan kesempatan yang ada untuk melakukan tindakan kejahatan ini. Dalam hukum Indonesia, tindak pencabulan sering diidentikkan dengan perkosaan.
Termasuk dalam bentuk ini adalah ancaman atau percobaan perkosaan. Pelaku akan menyerang seksualitas calon korban supaya timbul ketakutan atau untuk menekan psikologis korban. Pelaku bisa saja menyampaikannya langsung pada calon korban atau mengirimkan pesan singkat.
Biasanya untuk bentuk kekerasan seksual satu ini telah terjadi kontak fisik dengan calon korban, terutama yang menyasar organ seksualnya. Bisa pula secara non fisik, misalnya tatapan yang menyiratkan hal-hal sensual pada organ seksual calon korban yang tidak membuatnya nyaman atau malah merasa ketakutan. Siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, dan menunjukkan materi pornografi turut masuk dalam kategori ini oleh Komnas Perempuan.
Yang satu ini adalah penyalahgunaan kekuasaan yang timpang atau penyalahgunaan kepercayaan dengan tujuan kepuasan seksual atau memperoleh keuntungan dari aktivitas seksual yang tidak mendapat persetujuan. Misalnya, mencari perempuan dari keluarga miskin untuk menjebloskan mereka dalam prostitusi atau bisnis pornografi.
Seluruh aktivitas yang kemudian berakhir pada adanya transaksi aktivitas seksual masuk dalam bentuk ini, Sisters. Sesungguhnya korban tidak hanya berjenis kelamin perempuan saja, namun karena perempuan seringkali menjadi objek seksual, maka tidak heran banyak kaum kita yang menjadi sasarannya, Sisters. Oh iya, aktivitas perdagangan perempuan ini meliputi tindakan merekrut, mengangkut, menampung, mengirimkan, memindahkan, atau menerima calon korban yang dipaksa, ditipu, atau diintimidasi untuk tujuan eksploitasi seksual.
_____
Bersambung ke Bagian 2.
Ilustrasi: pixabay/Alexa_Fotos