Kasus kekerasan seksual di Indonesia bisa ditemui hampir setiap hari dalam minggu-minggu ini. Seakan kejadian yang menimpa Yuyun membuka mata kita lebih lebar dari hal yang sebenarnya sudah sering terjadi. Komnas Perempuan mencatat,sedikitnya ada 35 korban kekerasan seksual setiap harinya.
Sisters, korban atau bukan, kamu bisa melakukan hal ini: LAPOR. Lebih baik lagi, bila yang melapor adalah korban itu sendiri. Sisternet berbicara dengan pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan pihak kepolisian dari Polsek Menteng bahwa penanganan kasus kekerasan seksual sejatinya membutuhkan laporan dari korban.
Karena hukum di Indonesia bersifat positivis, membutuhkan pembuktian atau alat bukti minimal dua. Untuk kasus kekerasan seksual, alat bukti yang diutamakan adalah keterangan ahli (dokter) berupa visum et repertum. Oleh karena itu, segera setelah terjadi kekerasan seksual, baiknya tanpa membersihkan diri, langsung melapor ke kepolisian.
Kamu cukup datangi kantor polisi terdekat. Para polisi senantiasa siap menanggapi laporanmu, jadi kamu tidak perlu takut untuk melaporkan kekerasan seksual yang terjadi. Prosedurnya semudah itu, kamu tidak perlu memikirkan macam-macam, pihak kepolisian akan melanjutkan laporannya pada pihak-pihak terkait, seperti unit PPA atau Pelayanan Perempuan dan Anak. Untuk sementara ini unit PPA memang baru tersedia di Kepolisian Resor. Tapi jangan khawatir, kamu bisa melaporkan di kepolisian mana pun!
Sisternet mengerti sebagai perempuan kita memiliki banyak pertimbangan. Apalagi menyangkut diri dan kekerasan seksual yang dialami atau disaksikan. Pasti banyak yang terbersit di benak kita, seperti malu, aib, alasan ekonomi, demi keluarga, dan banyak lagi hal lainnya. Tapi perlu kamu ketahui juga, Sisters, bahwa semakin kamu tunda laporannya, maka semakin susah polisi mengumpulkan bukti untuk membantumu. Jadi, segeralah melapor begitu kekerasan seksual terjadi.
Bila kamu tidak sanggup melapor langsung ke kepolisian, satu saran yang bisa Sisternet berikan untukmu, pergilah ke rumah sakit dan meminta visum et repertum sesegera mungkin, bila perlu setelah kejadian tanpa membersihkan diri. Keterangan saksi ahli, dalam hal ini dokter, adalah salah satu bukti kuat yang dipertimbangkan di pengadilan, bila nanti akhirnya akan kamu laporkan. Di Jakarta, RS Cipto Mangunkusumo adalah salah satu rumah sakit yang menyediakan fasilitas lengkap untuk korban kekerasan seksual.
Jadi, Sisters, let's speak up against sexual violence!
Ilustrasi: pixabay