Hai Sisters! online shop menjadi salah satu pekerjaan yang digandrungi banyak orang, baik wanita ataupun pria, mulai dari ibu rumah tangga, hingga anak remaja sekalipun. Meski bekerja di toko online sendiri, namun bukan berarti pemilik online shop tidak berhak mendapatkan perlindungan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan seperti karyawan yang bekerja di perusahaan pada umumnya.
Pemilik online shop tetap berhak menjadi peserta dan mendapatkan perlindungan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, sebab pemilik online shop termasuk kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang merupakan pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.
Banyak manfaat yang akan didapatkan jika sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain jaminan kecelakaan kerja, kematian hari tua atau pensiun, pemilik online shop juga bisa mendapatkan nilai tambah saat pemerintah menyalurkan program sosial yang menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.
Agar kamu atau pemilik online shop lebih memahami perlindungan kerja BPJS Ketenagakerjaan, simak ulasan lengkapnya berikut ini mulai dari BPU, program atau manfaat yang akan didapatkan hingga cara daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Bukan Penerima Upah (BPU)
Kategori BPU ini meliputi pekerja yang tidak bekerja dengan orang lain, yaitu
Jenis Program & Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Bagi pemilik online shop yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka ada beberapa program serta manfaat yang didapat, antara lain:
Iuran Peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mendapatkan perlindungan kerja tersebut, peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan, perlu membayar iuran perbulannya yang besarannya telah tertuang dalam PP NO.44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM dan PP No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Simak besaran iuran serta simulasinya berikut ini:
1. Iuran JKK 1% per bulan dari nominal tertentu dari penghasilan
Contoh:
Maka iuran yang harus dibayarkan adalah: Rp3 juta X 1% = Rp30 ribu.
Terdapat ketentuan nominal dalam aturan tersebut, yaitu iuran minimum Rp10 ribu dan maksimum Rp207 ribu.
2. Iuran JK Rp6.800 per bulan
3. Iuran JHT 2% per bulan dari nominal tertentu dari penghasilan
Contoh:
Maka iuran yang harus dibayarkan adalah: Rp3 juta X 2% = Rp60 ribu
Dalam aturan tersebut, disebutkan iuran JHT kisarannya mulai dari Rp20 ribu hingga Rp414 ribu.
Perlu pemilik online ketahui bahwa pembayaran iuran ini dapat dilakukan peserta sendiri atau melalui wadah, mitra, payment point, perbankan setiap bulan, per 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun sekaligus.
Cara Daftar Kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan
Berikut cara daftar kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan secara offline yang perlu pemilik online shop simak:
Sementara itu, ada cara daftar kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan secara online, yaitu:
Selain itu, berikut cara daftar BPU melalui aplikasi BPJSTKU, antara lain:
Dengan terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kehidupan akan lebih terjamin. Kamu tak perlu khawatir lagi akan biaya yang harus dikeluarkan ketika mengalami kecelakaan saat bekerja. Bahkan, ketika sudah pensiun, kamu tak perlu khawatir lagi dengan biaya hidup, Sisters. Kamu hanya tinggal klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber artikel: cermati.com