Hai Sisters! Pajak merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat negara untuk dipatuhi. Bukan hanya kewajiban, tapi ini juga merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Orang-orang yang dikenai untuk membayar pajak dikenal dengan 'Wajib Pajak'. Sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan sarana bagi 'Wajib Pajak' untuk melaporkan dan memperhitungkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
Selain itu, SPT ini juga berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan oleh para 'Wajib Pajak' ke Ditjen Pajak.
Pelaporan SPT ini dapat dilakukan secara langsung dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ataupun secara online dengan e-filling.
Berdasarkan waktu pelaporannya, SPT dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut, seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak:
SPT Masa ini digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan. Ada beberapa SPT masa yaitu PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 4 (2), PPh pasal 15, PPN dan PPnBM serta pemungut PPN.
Sedangkan SPT Tahunan digunakan untuk pelaporan tahunan. Ada beberapa jenis SPT Tahunan yaitu wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.
Sanksi Keterlambatan Membayar dan Lapor SPT
Dilansir dari laman Ditjen Pajak, jika terjadi keterlambatan pelaporan STP maka akan dikenakan sanksi.
Misal, keterlambatan pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu dan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Sementara sejak 2008, sanksi untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh pribadi akan dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Batas waktu lapor pajak setiap tahunnya adalah hingga 31 Maret, Sisters. Jadi jangan sampai telat, ya. Kamu sudah lapor pajak pribadi, Sisters?