Sebelum pelanggan dan karyawan masuk ke dalam salon, pihak salon wajib melakukan cek suhu tubuh di pintu masuk. Maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk adalah 37,5 derajat celcius.
Pihak salon juga harus menyediakan hand sanitizer di pintu masuk atau keluar, meja pelanggan dan area kasir.
Karyawan maupun pelanggan tidak diperbolehkan masuk jika sakit sekecil apa pun, meski itu hanya flu, batuk, pilek meskipun tanpa demam.
Karyawan dan pelanggan juga harus disediakan masker kain (non APD) untuk memastikan semua menggunakan masker selama di salon.
Selain itu, pihak salon juga wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun untuk pelanggan dan karyawan.
Pihak salon diminta untuk menyediakan air minum dalam kemasan untuk pelanggan, bukan gelas atau cangkir yang bisa dipakai berulang kali.
Setiap hari saat akan tutup, salon wajib dibersihkan dengan lap atau disemprot menggunakan disinfektan.
Pelanggan juga diupayakan untuk mengutamakan transaksi dengan nontunai. Selain itu, pihak salon sementara meniadakan majalah atau koran atau tabloid di dalam salon.
2. Wajib cuci tangan dan mensterilisasi peralatan
Sementara itu, pihak karyawan wajib cuci tangan dengan sabun selama 20 detik setiap sebelum dan sesudah servis, dan menginformasikan kepada pelanggan.
Karyawan juga harus menutup hidung dan mulut dengan tisu atau lengan baju apabila batuk dan bersin. Kemudian, menggantinya dengan masker kain yang bersih.
Karyawan juga harus mensterilisasi meja dan kursi dengan disinfektan di depan pelanggan sebelum servis dimulai.
Untuk servis kimia seperti pewarnaan, pelurusan, pengeritingan, dan ritual atau head massage, karyawan harus menggunakan sarung tangan.
Alat pendukung servis seperti handuk, cape, apron, bandana, dan lain-lain juga harus dicuci setelah satu kali pemakaian dan disimpan dengan plastik pembungkus.
Kemudian, sterilisasi alat dan barang yang jarang disentuh menggunakan pembersih atau alkohol 70 persen, seperti gunting, sisir, jepit, hairdryer, mesin EDC, kalkulator, dan sebagainya.
Gagang pintu, pegangan tangga, cermin, dan meja-kursi pelanggan juga disterilisasi secara berkala.
3. Wajib melaksanakan aturan jaga jarak
Selama beroperasi, salon wajib menerapkan jaga jarak. Di antaranya tidak berjabat tangan, mengurangi jumlah kursi untuk servis hingga setengah dari normal untuk memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter, dan membatasi jumlah orang yang datang ke salon.
Selain itu, salon hanya menerima pelanggan yang sudah melakukan perjanjian sebelumnya atau by appoinment. Antrean kasir harus diberi jarak atau garis batas minimal 1 meter.
Servis juga tidak dilakukan secara tatap muka dan bicara seperlunya selama perawatan.
Kemudian, jenis servis di salon dibatasi dengan waktu servis maksimal 120 menit per orang dan hanya servis untuk rambut, sementara ini tidak melakukan servis wajah atau tubuh yang banyak kontak fisik.
Jam operasional salon juga dibatasi, yaitu pukul 10.00-16.00 WIB.
Nah, itulah ketiga syarat yang harus dilakukan pelanggan dan karyawan salon untuk mencegah penyebaran Covid-19. Semoga Indonesia dapat cepat pulih dari serangan virus corona dan roda perekonomian pun dapat berjalan seperti sedia kala. Kamu pasti udah nggak sabar ingin perawatan di salon, kan Sisters?