Hai Sisters! Mungkin kamu sering mengalami dengan usaha terkait dengan pemakaian produk dan merek oleh orang lain. Produk dan merek dagangmu juga digunakan oleh orang lain sebagai merek dagangnya, dan memberikan keuntungan yang berlipat ganda. Apa yang dapat kamu lakukan jika kamu sebagai pemegang hak atas suatu produk dan merek yang dipakai oleh orang lain secara tidak sah?
Jika terjadi hal tersebut maka ada beberapa langkah yang dapat kamu lakukan untuk menyelesaikan permasalahan:
1. Kamu dapat mengundang pihak pengguna produk dan merek anda, kemudian dengan pendekatan persuasif dapat meminta kepada pihak tersebut untuk menghentikan perbuatannya;
2. Jika langkah dengan mengundang secara baik-baik gagal, maka kamu dapat melakukan somasi. Somasi merupakan peringatan kepada pihak tersebut bahwa kamu serius dan siap melakukan upaya hukum apabila pihak tersebut tidak menghentikan perbuatannya;
3. Apabila kamu telah melakukan somasi namun diabaikan atau tetap menggunakan merek dan produkmu secara tidak sah dan tidak menghentikan tindakkannya, maka kamu dapat mengambil langkah hukum baik pidana ataupun perdata. Laporan pidana anda dapat mengajukan ke pihak yang berwenang, berdasarkan undang-undang tentang hak cipta dan merek.
Selain itu dapat juga dilakukan gugatan perdata. Menurut undang-undang pihak penggugat dapat menuntut dua hal yaitu ganti rugi dan penghentian semua kegiatan yang berkaitan dengan merek dan produk tersebut. Selain itu anda sebagai penggugat dapat menuntut ganti rugi secara imateriil.
Lalu seperti apa hukumnya, Sisters? Ini dia:
Apabila ternyata kamu belum mendaftarkan merekmu, tetapi pihak lain yang menggunakan merekmu nyatanya telah mendaftarkan merek tersebut, maka yang mendapatkan hak atas merek adalah organisasi lain tersebut.
Namun, kamu memiliki upaya hukum yaitu berdasarkan Pasal 76 ayat (2) UU MIG dengan mengajukan gugatan pembatalan merek setelah mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selengkapnya Pasal 76 ayat (2) UU MIG menjelaskan sebagai berikut:
Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri.
Dalam Penjelasan Pasal 76 ayat (2) MIG dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "pemilik Merek yang tidak terdaftar" antara lain pemilik merek yang iktikad baik tetapi tidak terdaftar atau pemilik merek terkenal tetapi mereknya tidak terdaftar.
Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik merek terdaftar. Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Tetapi apabila ternyata merekmu telah didaftar, maka kamu dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dijelaskan di atas, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Sanksi Pidana
Apabila pihak lain tersebut menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merekmu (apabila telah terdaftar), maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 100 ayat (1) UU MIG dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Lain halnya apabila mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merekmu, maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 100 ayat (2) UU MIG dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Nah, gimana, Sisters? Kamu kini sudah paham hukum merek kan? Jadi jangan takut merekmu digunakan pihak lain ya!