Akhir-akhir ini, popularitas Jepang sebagai tujuan wisata orang Indonesia meningkat pesat. Salah satunya, sejak diberlakukannya ketentuan stiker bebas visa yang berlaku selama 3 tahun, dan bisa digunakan ke Jepang maksimal selama 15 hari per kunjungan, untuk WNI pemegang e-paspor (paspor elektronik).
Selain itu, e-paspor juga memiliki kemudahan lain, yaitu memotong waktu antri di Imigrasi. Dengan mesin khusus untuk men-scan halaman data diri di e-paspor, kita bisa melalui Imigrasi secara mandiri.
Nah, Sisters.. tahukah kamu bagaimana proses pembuatan e-paspor?
LOKASI PEMBUATAN E-PASPOR
Pertama, pastikan dulu, yang anda datangi adalah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus, yang terdaftar di bawah ini:
1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan (Jl. Warung Buncit Raya No. 207, Jakarta Selatan)
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat (Jl. Pos Kota No. 4 Jakarta Barat)
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
4. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat (Jl. Merpati Blok B12 No. 3, Kemayoran, Jakarta Pusat)
5. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara (Boulevard Artha Gading Blok A No. 5-7, Kelapa Gading)
6. Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok (Jl. Melati No.124)
7. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya (Jl. Letjen S Parman 58 A, Waru)
8. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam (Jl. Engku Putri No.3, Batam Center).
Hingga kini, hanya di delapan tempat itulah, e-paspor dapat dibuat. Satu lagi, e-paspor belum dapat menerima pendaftaran secara online, sehingga masih harus datang langsung.
DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
Setelah menentukan tempat untuk didatangi, silahkan kumpulkan dokumen berikut ini :
Dewasa
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK) yang sesuai dengan KTP
Akta Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah
Paspor Lama (bagi perpanjangan/pergantian)
Surat Pewarganegaraan hanya bagi WNI yang memperoleh Pewarganegaraan
Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat berwenang hanya bagi yang berganti nama
Anak
Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orangtua (difotokopi jadi satu dalam 1 halaman A4)
Kartu Keluarga (KK) yang sesuai dengan KTP orangtua
Akta Lahir
Akta Perkawinan atau Buku Nikah orangtua atau Akta Perceraian dan Penetapan Hak Asuh Anak dari instansi yang berwenang
Paspor Lama (bagi perpanjangan/pergantian)
Semua dokumen asli di atas, harus dibawa ke imigrasi dan difotokopi masing-masing 1 lembar ukuran kertas A4 (jangan dipotong dan tidak perlu diperbesar). Kelengkapan dokumen ini penting untuk memperlancar proses pembuatan e-paspor.
Catatan: bagi penggantian paspor karena hilang, harus disertai Berita Acara Kehilangan dari Kepolisian.
MENGURUS PEMBUATAN E-PASPOR SENDIRI
Setelah dokumen lengkap, silahkan datang ke imigrasi pilihan. Nggak perlu datang subuh, apalagi tengah malam. Konon, pembuatan paspor dibatasi sehari hanya 150 paspor. Nah, ini perlu diluruskan.
Yang benar, nomor antrian dibagikan berdasarkan waktu, yaitu jam 7.30-10.00 pagi. Jadi, silahkan datang di waktu tersebut, tanpa harus antri mengular menunggu jam buka pembagian nomor antrian. Jangan lupa, orang yang akan membuat paspor harus datang sendiri tanpa diwakili, dengan membawa lengkap dokumen asli dan fotokopinya.
Pengalaman saya datang jam 8 pagi, di depan saya hanya ada 3 orang pengantri, dan saya mendapat urutan 120. Semakin siang, justru semakin lengang, tetapi tentu nomornya pun semakin besar. Saat mengambil nomor antrian, dokumen asli akan dicek dan kehadiran orangnya dipastikan. Nggak ada alasan ke toilet, di parkiran, dan sebagainya. Meskipun bayi, harus setor muka! :)
Nah, setelah memperoleh nomor antrian, silahkan menentukan, mau menunggu saja di ruang tunggu Imigrasi yang cukup nyaman atau beraktivitas di luar.
Lalu bagaimana mengetahui apakah kita sudah dipanggil atau belum? Tenang, website imigrasi sudah canggih. Kita bisa melihat nomor antrian secara real time online melalui http://infoantrianpaspor.imigrasi.go.id/ atau bisa sms ke 085694919245.
Perkirakan waktu kita dipanggil, jangan terlambat! Saat nomor kita dipanggil, kita harus ada. Jika terlewat, maka nomor akan hangus! Alasan apapun tidak akan diterima.
Setelah dipanggil, akan ada proses verifikasi ulang dokumen, wawancara dan foto. Lalu proses pembayaran melalui ATM atau teller BNI. Simpan struk tanda bukti pembayaran, 5 hari kerja berikutnya, kamu dapat kembali untuk mengambil e-paspor.
PENGAMBILAN PASPOR
Pengambilan e-paspor dapat dilakukan sendiri atau oleh salah satu anggota keluarga yang namanya tertera dalam Kartu Keluarga yang juga sedang melakukan pembuatan paspor. Jika ingin diambilkan orang lain, silahkan membeli formulir surat kuasa pengambilan paspor beserta materainya dari Koperasi Imigrasi.
Nomor antrian pengambilan paspor baru dapat diambil di atas pukul 10 pagi. Pengambilan paspor tidak memerlukan waktu panjang, sehingga tidak perlu ditinggal. Namun jika ingin ditinggal, kita masih dapat memantau urutan antri via website di atas. Mudah, kan?
O ya, urutan proses dan dokumen pembuatan e-paspor di atas, berlaku juga untuk pembuatan paspor biasa. Perbedaannya hanyalah pada harga paspor biasa yang lebih murah. Jangan lupa, saat mengambil nomor antrian, kita harus menyampaikan pada petugas jenis paspor yang kita pilih, paspor biasa atau e-paspor karena ada penanda khusus dari petugas.
Selamat mencoba, semoga bermanfaat!
Foto: Freepik.com/Benjamin Earwicker