Hai Sisters! Untuk memperoleh legalitas sebagai sebuah usaha adalah adanya Nomor Induk Berusaha (NIB). Legalitas ini sebenarnya penting untuk dimiliki oleh pemilik usaha, baik UMKM maupun yang level di atasnya.
1. Menyimpan Data Perizinan dalam Satu Identitas
Pelaku usaha tidak perlu membawa berkas persyaratan yang begitu banyak untuk mengurus perizinan. Cukup dengan menggunakan NIB sebagai salah satu dokumen yang dibutuhkan disertai dengan beberapa dokumen pendukung yang memang dibutuhkan. Dengan NIB, bisa mendapatkan akses untuk membuat izin lain, seperti operasional atau komersial.
2. Memperoleh Kelengkapan Berkas Usaha
Mengurus NIB hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja. Semua bisa dilakukan secara online.
Dengan mendapatkan NIB, UMKM juga akan memperoleh berkas atau dokumen lain yang tentunya dibutuhkan. Salah satunya adalah bisa terdaftar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal, surat izin usaha, misalnya untuk izin usaha di sektor perdagangan atau SIUP.
3. Mendapat Pendampingan Usaha
UMKM yang memiliki NIB akan memperoleh kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pendampingan dari pemerintah.
Pendampingan tersebut tentunya akan sangat berguna bagi UMKM yang ingin mengembangkan usaha. Tidak jarang mereka mendapat fasilitas untuk mengikuti pameran.
4. Memperoleh Akses Pemodalan
Memiliki NIB akan memudahkan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.
Pemilik usaha mikro dan kecil akan berkembang dan tentunya membutuhkan modal. Lembaga keuangan bank maupun non-bank biasanya meminta NIB sebagai salah satu persyaratan.
5. Kesempatan Mengikuti Kegiatan Pemberdayaan
Keuntungan kelima yakni memudahkan pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah, dan lembaga lain. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun lembaga lain yang akan memberikan kemudahan kepada setiap pelaku UMKM. Pemberdayaan tersebut dilaksanakan supaya para pelaku usaha bisa mengembangkan usahanya.
6. Memangkas Proses Perizinan
Mengurus NIB tergolong sangat mudah dan praktis. Pemilik usaha hanya perlu mendaftar melalui laman resmi One Stop Submission (OSS).
Mengurus NIB ini bisa dilakukan secara online. Prosesnya hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja.
7. Mendapat Kepastian dan Perlindungan Usaha
UMKM yang telah memiliki legalitas berupa NIB akan memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang sudah ditetapkan.
Dengan mempunyai NIB, maka para pelaku usaha kecil dan menengah akan memperoleh perlindungan secara hukum. Sehingga bisnis yang tengah dijalankan akan memberikan kepercayaan guna melaksanakan kerja sama dengan pihak lain.
Nah, Sisters, kamu siap memiliki NIB?