Sisters, kemudahan dalam menjalankan usaha menjadi salah satu faktor yang penting diperhatikan untuk meningkatkan investasi. Oleh sebab itu, pemerintah berupaya mendorong perubahan struktural dalam kemudahan menjalankan usaha, salah satunya dengan memperbarui sistem perizinan. Perubahan sistem tersebut dilakukan dengan meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) yang diharapkan dapat mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha.
Saat ini, pemerintah terus mengembangkan sistem Online Single Submission agar dapat terhubung dengan berbagai lembaga, salah satunya Ditjen Pajak (DJP). Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan Online Single Submission? Apa tujuan dari Online Single Submission? Bagaimana penerapan Online Single Submission? Apakah OSS itu wajib dimiliki setiap pelaku usaha?
Langsung saja, cari tahu jawabannya dan ketahui lebih jauh informasi seputar Online Single Submission melalui artikel ini, ya Sisters!
Online Single Submission adalah izin berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yaitu Kementerian Investasi/BKPM untuk para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Online Single Submission adalah izin berusaha yang dapat digunakan untuk:
Online Single Submission adalah amanat dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kebijakan ini diambil pemerintah dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional sekaligus menjadi jawaban dari keluhan pelaku usaha mengenai rumitnya birokrasi yang harus dihadapi dalam memulai usaha.
Penerapan Online Single Submission diresmikan pada tanggal 8 Juli 2018 lalu. Dengan adanya Online Single Submission, pelaku usaha tidak perlu lagi mendatangi berbagai Organisasi Perangkat Daerah (ODP) di pemda untuk mengurus perizinan usaha yang berlapis-lapis dan harus diperoleh satu per satu secara bertahap.
Terdapat beberapa manfaat atau tujuan Online Single Submission yang bisa didapatkan pelaku usaha yaitu sebagai berikut:
Selain itu, penerapan Online Single Submission juga memberikan beberapa keuntungan sebagai berikut:
Setelah memahami pengertian Online Single Submission, saatnya mempelajari penerapan Online Single Submission. Nah, sebelum menggunakan Online Single Submission, beberapa persyaratan di bawah ini perlu dipenuhi terlebih dulu.
Selanjutnya, langkah-langkah menggunakan Online Single Submission adalah sebagai berikut:
Bagi badan usaha, pembuatan dan aktivasi akun Online Single Submission dapat dilakukan dengan mendaftar di sistem Online Single Submission dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan informasi lain yang dibutuhkan pada form registrasi yang tersedia. Sistem Online Single Submission akan mengirimkan dua email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun Online Single Submission. Email verifikasi berisi User ID dan password sementara yang dapat digunakan untuk log in ke sistem Online Single Submission.
Sementara itu, pelaku usaha perorangan dapat mengakses Online Single Submission dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi lain yang dibutuhkan pada form registrasi yang tersedia. Sistem Online Single Submission akan mengirimkan dua email ke pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan memverifikasi akun Online Single Submission.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen pendaftaran lainnya? Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui Online Single Submission, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum adanya OSS.
NIB juga berlaku sebagai:
Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:
Langkah-langkah untuk memperoleh NIB adalah sebagai berikut:
Jadi Sisters, apakah OSS itu wajib? Berdasarkan aturan yang menaungi Online Single Submission, izin usaha merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB. Sebagai pelaku usaha, Online Single Submission wajib untuk dipelajari dan dipahami. Dengan adanya Online Single Submission, pelaku suatu usaha tidak lagi harus mendatangi berbagai K/L atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemda untuk mengurus perizinan usaha yang terbilang rumit dan berlapis-lapis dan harus diperoleh satu per satu secara bertahap.