Sisters, belum lama ini pemerintah memutuskan bahwa Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI dapat dijadikan agunan atau jaminan pinjaman di lembaga keuangan bank maupun nonbank. Sepertinya, keputusan tersebut bukan tanpa pertimbangan mengingat Hak Kekayaan Intelektual adalah salah satu aspek fundamental bagi kelanggengan sebuah perusahaan.
Menurut data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham), selama kurun waktu 2019 sampai 2021 permohonan pendaftaran HAKI yang masuk hanya 76.294 permohonan. Padahal jumlah UMKM di Indonesia berjumlah sekitar 65,4 juta, yang berarti hanya 11 persen dari mereka yang telah memiliki HAKI.
Bersumber dari DJKI Kemenkumham, yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual itu mencakup kepemilikan personal dan kepemilikan komunal. Dalam kepemilikan personal, hak yang dimaksud meliputi Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Sedangkan untuk kepemilikan komunal, terdapat aspek yang melindungi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Indikasi Geografis. Hak Cipta tersebut mencakup hasil olah pikir manusia dalam bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.
Sementara untuk Hak Kekayaan Industri mencakup merek, paten, desain industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan rahasia dagang.
HAKI sendiri secara spesifik merupakan hak eksklusif atau hak monopoli yang mencakup tiga hal. Antara lain hak untuk menggunakan, hak untuk mengizinkan orang lain menggunakan suatu hak, dan hak untuk melarang orang lain menggunakan suatu hak.
Selain itu HAKI juga dapat dikategorikan sebagai aset yang sifatnya tidak berwujud, yang bahkan nilainya seringkali lebih tinggi dari pada aset yang berwujud.
Lantas apa saja, sih, manfaat yang bisa didapat pelaku bisnis dengan memiliki HAKI? Simak, yuk, Sisters!
1. Mencegah Penyalinan dan Menjamin Keamanan Brand
"Bagi industri kecil dan menengah, penting memiliki HAKI agar bisa mendapat perlindungan terhadap hasil karya/cipta yang dibuat," ungkap perwakilan Smartlegal.id.
Perlindungan HAKI dapat membawa manfaat dan nilai ekonomi yang tinggi di dunia perdagangan, selain itu juga akan melindungi produk atau inovasi yang dimiliki dari plagiat atau penyalinan, terlebih bagi produk-produk budaya yang memiliki nilai tradisional.
2. Memiliki Daya Saing Lebih Tinggi
Untuk perusahaan kecil, HAKI dapat memberi kemampuan dan kesempatan untuk bersaing dengan perusahaan yang lebih besar. Hal ini terkait dengan riset dan pengembangan. Jika perusahaan besar dapat menginvestasikan banyak biaya dalam R&D-nya, dengan HAKI perusahaan kecil dapat bersaing dengan lebih efektif.
Memiliki HAKI juga bisa mendorong kreativitas dan semangat para pelaku bisnis untuk berinovasi karena telah mendapat perlindungan untuk bisa mengeskalasi bisnisnya lebih cepat.
3. Peluang Dilirik Investor
Memiliki HAKI merupakan prestasi tersendiri bagi pelaku bisnis, dan hal ini tentu saja akan memberi nilai lebih bagi perusahaan maupun bagi founder-nya.
Hal ini akan memudahkan perusahaan dalam mencari modal ventura, karena para investor akan merasa lebih tenang dan yakin saat investasi mereka dilindungi oleh HAKI.
Nah, Sisters, buat kamu yang punya usaha, ide bisnis, atau karya apapun yang orisinal, segera daftarkan Hak Kekayaan Intelektual-mu, ya!