Sisters, umat Islam akan merayakan hari Idul Adha 1442 Hijriyah pada hari Selasa, 20 Juli 2021. Sehubungan dengan itu, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021, tentang aturan perayaan Idul Adha guna pencegahan penularan Covid-19.
Ketua Dewan Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan sesuai dengan SE Menag tersebut mengatur mulai dari peniadaan sholat Idul Adha secara berjamaah di masjid atau lapangan. Serta mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dilansir dari kompas.com, berikut ini poin-poin penting aturan yang harus diterapkan selama Idul Adha 2021:
1. Kegiatan takbir keliling ditiadakan selama penerapan PPKM darurat dan mikro di beberapa wilayah dengan asasmen level 3 dan 4 sesuai dengan SE Menag. Warga dapat mengumandangkan takbir dengan menggunakan audio eletronik dan diikuti masyarakat di rumah masing-masing.
2. Ibadah solat Idul Adha secara berjamaah ditiadakan di wilayah PPKM. Solat dapat dilakukan dengan anggota keluarga kecil tanpa meninggalkan rukun solat.
3. Meniadakan praktik halal bihalal dan silaturahmi untuk mencetah klaster. Warga disarankan untuk silaturahmi secara virtual. Selain itu warga juga diminta untuk tidak menerima tamu yang tidak satu rumah. Hal ini untuk mencegah klaster rumah yang sedang tren di kota-kota besar, sehingga seringkali menimbulkan penularan.
4. Meniadakan pembagian daging kurban secara terpusat dan berkerumun. Pembagian hewan kurban dapat dilakukan secara door to door.
5. Penyembelih pemotongan kurban dipastikan dalam keadaan sehat atau negatif Covid-19 dengan hasil tes Rapid Antigen. Tidak hanya itu, warga diminta untuk menjaga jarak dan protokol kesehatan dan membersihkan alat yang sudah dipakai.
Panitia dipastikan sehat fisiknya, dan bagi lansia yang memiliki komorbid diminta untuk tidak ikut acara penyembelihan hewan kurban. Begitu juga dengan anak-anak untuk tetap di rumah agar tidak menimbulkan kerumunan. Setelah penyembelihan, panitia yang pulang ke rumah diminta untuk membersihkan diri sebelum berdekatan dengan keluarga.
6. Menunda praktik takziah/nyekar untuk mencegah klaster. Untuk sementara waktu, warga diminta untuk mendoakan keluarga yang sudah meninggal dari rumah saja. Hal ini agar mencegah adanya klaster baru lagi.
Selamat Idul Adha 1442 Hijriyah, Sisters!