Sisters, e-tilang atau tilang elektronik mulai diberlakukan bulan ini. Dengan bantuan kamera canggih, para pengendara kini diawasi ketat sehingga diharapkan dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan empat kamera canggih untuk melakukan uji coba e-tilang yang juga disebut dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) ini.
Dengan bantuan kamera, petugas kepolisian nantinya akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Kamera canggih ini bisa merekam pengemudi yang melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, atau tidak menggunakan sabuk keselamatan. Bahkan kamera ini pun mampu mendeteksi pengemudi yang menggunakan ponsel ketika berkendara, lho, Sisters!
Setelah diketahui data pelanggar, polisi kemudian akan mendatangi rumah pemilik kendaraan. Pelanggar diberi waktu dua minggu untuk melakukan pembayaran denda di bank milik pemerintah.
Denda e-tilang maksimal Rp500.000 untuk setiap pelanggaran. Jika tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang ditetapkan, STNK kendaraan secara otomatis terblokir.
Selain itu, apabila pelanggar kembali melakukan pelanggaran, denda akan diakumulasikan. Saat uji coba nanti, penindakan etilang sementara hanya berlaku untuk kendaraan berpelat nomor B (Jakarta dan sekitarnya).
Ketepatan kamera untuk merekam para pelanggar sangat tinggi, Sisters. Yakni bisa mencapai 90%. Dengan demikian tidak akan ada kejadian salah tangkap. Untuk meyakinkan pelanggaran, petugas akan melakukan konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Tindakan tegas ini memang diperlukan guna memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran. Indonesia Police Watch (IPW) juga menyatakan dukungannya terharap rencana Polri yang akan menerapkan e-tilang di sejumlah jalan protokol Jakarta. Walaupun demikian, untuk Jakarta masih diperlukan sejumlah perbaikan fasilitas.
Berdasarkan catatan IPW, selain Jakarta, kota lain yang bisa segera menerapkan e-tilang adalah Bandung (Jawa Barat) dan Surabaya (Jawa Timur). Kedua kota itu dinilai lebih siap karena memiliki alat pemantau lalu lintas yang sangat memadai.
Jadi, jangan coba-coba melanggar peraturan lalu lintas, ya, Sisters!