Hai Sisters! Di era serba digital ini, semakin banyak hal yang dilakukan dengan cara online. Dengan begitu banyak pihak yang merasa dimudahkan adanya kemajuan teknologi semacam ini. Misalnya saja, transaksi jual beli online yang hanya menggunakan aplikasi dan cara bayar transfer.
Tapi sayangnya, hal itu tak selalu menjamin keamanan dari kedua belah pihak, Sisters. Aksi tipu menipu bisa jadi ancaman buatmu. Oleh karena itu dilakukan berbagai cara untuk membantu pencegahan saat bertransaksi transfer saat belanja online.
Kementerian Kominfo meluncurkan situs CekRekening.id yang dapat digunakan untuk mengurangi risiko saat bertransaksi elektronik. Pelajari fasilitas pemerintah baru ini dengan baik agar terhindar dari tipuan online, yuk, Sisters!
1. Situs resmi Kominfo
Website www.cekrekening.id merupakan situs resmi yang dibuat oleh Kementerian Kominfo. Dilansir dari kompas.com, situs ini digunakan untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindakan pidana.
source image: cekrekening.id
2. Fitur cek rekening
Ada dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening.
Pertama pengguna dapat melakukan pengecekan suatu nomor rekening dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud. Maka rekam jejak dari pemilik nomor rekening tersebut akan muncul. Dan ketika rekening terindikasi tindak pidana makan akan muncul status rekening, dan jumlah laporan.
source image: cekrekening.id
Namun, jika suatu nomor rekening belum pernah terindikasi tindak pidana, maka tidak ada riwayat laporan.
source image: cekrekening.id
Lalu, akan muncul keterangan jika nomor rekening tersebut belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun.
3. Fitur laporkan rekening
Nomor rekening tersebut dilaporkan seperti terindikasi kasus penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, serta kejahatan lainnya. Laporan pun dapat dilakukan dengan cara online atau offline oleh pelapor.
Pelapor cukup memilih fitur laporkan rekening, dengan memasukan data nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening, kategori, kronologi, dan bukti penipuan (tangkapan layar percakapan, bukti transfer) benar dan valid.
Setelah memasukkan data tersebut, kemudian lakukan verfikasi captcha dan klik submit. Laporan seperti itu harus dapat dipertanggungjawabkan, karena jika tak ada bukti atau data kurang lengkap maka tidak akan diproses. Jika memilih dengan cara offline, maka tinggal datang ke call center membawa bukti dugaan tindak pidana.
4. Dapat diakses secara umum
Situs ini diperuntukkan bagi semua warga. Siapapun dapat mengaksesnya. Jadi, sangat membantu buat yang doyan belanja online, nih, Sisters. Laporan pun juga dapat dilakukan siapapun, seperti ketika tertipu saat belanja online.
Jika konsumen sudah mentransfer sejumlah uang, namun barang tidak dikirim dan penjual "menghilang", maka sebaiknya konsumen melaporkan nomor rekening penjual "bodong" tersebut agar tidak ada lagi korban selanjutnya.
5. Rekening dapat dinormalisasi
Ada fitur untuk rekening yang ingin rekeningnya tidak masuk dalam database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana. Yakni normalisasi dengan melengkapi syarat yang sudah ditetapkan kominfo.
Berikut informasinya:
- Pemilik rekening melaporkan secara online atau offline dilengkapi tangkapan layar bukti sanggahan dari aduan pelapor.
- Dalam kondisi tertentu, penyelenggara aplikasi dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening jika terjadi perbedaan pendapat.
- Kemudian, penyelenggara aplikasi akan memberikan tanda khusus atas rekening yang masih dalam tahap sengketa (dispute) antara pelapor dan pemilik rekening.
Nah, kamu harus waspada, ya, Sisters. Jangan sampai menjadi korban penipuan transaksi online, ya!