Hai Sisters1 Apakah kantor sudah memberi perintah untuk kembali masuk dalam rangka menyambut New Normal, namun kamu masih berada di luar Jakarta? Jika iya, pasti kamu ingin tahu cara membuat SIKM, kan?
Untungnya, Sisternet sudah menyiapkan serangkaian penjelasan mengenai apa itu SIKM, siapa saja yang membutuhkannya, dan cara membuatnya.
Yuk, simak lebih lanjut!
Apa Itu SIKM?
SIKM merupakan singkatan dari surat izin keluar masuk.
Surat ini dibutuhkan untuk keluar masuk wilayah Jakarta karena pekerjaan atau situasi mendesak.
Terdapat dua jenis SIKM, yaitu perjalanan berulang dan perjalanan sekali.
SIKM perjalanan berulang ditujukan untuk aktivitas rutin selama PSBB (pembatasan sosial berskala besar), dan perjalanan sekali ditujukan untuk situasi tertentu saja.
Pekerja di 11 sektor industri pengecualian PSBB tetap harus mengurus SIKM untuk keluar masuk Jakarta.
Berikut adalah 11 sektornya:
Jika kamu bekerja di dalam salah satu industri di atas, maka kamu berhak untuk membuat SIKM.
Jenis SIKM
Terdapat dua jenis SIKM yang didasarkan dari wilayah tempat tinggal dalam KTP.
Jika di dalam KTP kamu tinggal di wilayah Jabodetabek, maka jenis SIKM yang digunakan adalah yang pertama.
Jika di luar Jabodetabek, maka kamu membutuhkan SIKM jenis kedua untuk masuk ke Jakarta.
1. Warga domisili DKI Jakarta
Untuk warga domisili DKI Jakarta dengan tujuan luar Jabodetabek, terdapat dua tipe SIKM, yaitu:
Jika kamu tinggal di DKI Jakarta dan harus bepergian ke wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek), maka kamu tidak memerlukan SIKM. Begitu juga sebaliknya.
Wilayah Bodetabek mencakup Bogor Kota, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
2. Warga domisili Non-Jabodetabek
Untuk warga dari luar kota (non-Jabodetabek), terdapat dua tipe SIKM, yaitu:
Dokumen yang Dibutuhkan
Setelah mengetahui situasi dan sektor apa saja yang membutuhkan surat ini, pasti penasaran dengan persyaratan dan cara membuat SIKM, kan?
Dilansir dari situs resmi pantauan COVID-19, berikut adalah dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SIKM:
Persyaratan Dokumen Domisili Jakarta
Persyaratan Dokumen Domisili Non-Jabodetabek
Cara Membuat SIKM
Setelah mengetahui dokumen persyaratan yang dibutuhkan, berikut adalah serangkaian langkah cara membuat SIKM yang perlu kamu ikuti:
1. Kunjungi website resmi
Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah mengunjungi website resmi COVID-19 dari pemerintah Jakarta.
Setelah itu, klik menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta”.
2. Download surat pengantar
Setelah masuk ke halaman menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta”, scroll ke bawah sampai bagian Persyaratan.
Di bawah situ kamu akan menemukan link dengan tulisan “Unduh Seluruh Berkas”.
Pilih link yang sesuai dengan domisilimu, lalu download berkas yang berisikan surat pengantar tersebut.
3. Isi berkas yang dibutuhkan
Surat pengantar atau formulir permohonan ini harus diisi secara lengkap.
Untuk mengisi surat pengantar, kamu perlu mendatangi RT dan RW setempat untuk mendapatkan tanda tangan dan persetujuan dari mereka.
Sedangkan untuk surat pernyataan sehat, kamu harus melakukan tes di Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
Tes yang bisa dilakukan ada dua, yaitu rapid test dan juga swab test. Kamu bisa memilih salah satu atau melakukan keduanya untuk memastikan.
Berkas terakhir yang harus diberikan adalah surat keterangan bekerja.
Surat ini akan diisi dan ditandatangani oleh perwakilan dari perusahaan tempat kamu bekerja.
4. Ajukan permohonan
Setelah mengurus dan mengisi berkas yang dibutuhkan, kembali kunjungi lagi situs Izin Keluar-Masuk Jakarta.
Kamu bisa langsung klik tombol berwarna kuning dengan tulisan “Urus SIKM”. Setelah itu, kamu akan diarahkan ke halaman JakEvo.
Untuk mengajukan permohonan, kamu perlu mengisi identitas diri sendiri dan juga perusahaan atau orang yang berperan sebagai penanggung jawab.
Setelah itu, masukkan berkas-berkas yang dibutuhkan, termasuk bukti tes dari Puskesmas, Rumah Sakit, ataupun lab.
5. Cek pengajuan
Jika sudah mengajukan permohonan SIKM, kamu dapat mengecek pengajuan secara berkala.
Kembali ke halaman Izin Keluar-Masuk Jakarta, lalu masukkan nomor handphone kamu untuk mengecek status permohonan.
6. Cetak dokumen
Jika berhasil diterima, maka perusahaan atau orang yang menjadi penanggung jawab akan mendapatkan email mengenai penerimaan tersebut.
Di dalam email tersebut, terdapat link berisikan SIKM yang sudah diterima.
Cetak dokumen sebagai bukti ketika kamu bepergian ke luar atau menuju Jakarta, dan usahakan untuk menyimpan softcopy dari dokumen tersebut.
Itu dia serangkaian cara membuat SIKM yang bisa kamu ikuti jika harus segera kembali ke kantor.
Perlu diingat bahwa surat ini dibuat dalam upaya pencegahan COVID-19 dari kegiatan bepergian. Jadi, SIKM tidak bisa digunakan secara sembarangan, ya, Sisters1