Sisters, pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak di berbagai sektor, salah satunya adalah usaha mikro kecil menengah (UMKM). Guna meringankan beban para pelaku UMKM yang mengalami penurunan omzet, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh 21) UMKM.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 tahun 2020 tentang Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini merupakan perubahan dari PMK No.23/PMK.03/2020.
Aturannya, PPh final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto ditanggung pemerintah. Periode pembebasan pajak PPh UMKM berlangsung selama 6 bulan, mulai April hingga September 2020.
Kebijakan pembebasan pajak terhadap wajib pajak (WP) ini merupakan salah satu dari lima program pemulihan ekonomi Indonesia yang direncanakan pemerintah.
Lalu apa saja syaratnya?
Syarat Ajukan Pembebasan PPh Final UMKM
Bebas Pph UMKM tidak otomatis berlaku. Wajib pajak UMKM perlu mengajukan pembebasan PPh final UMKM. Agar permohonan bebas pajak 6 bulan terkabul, berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahunnya
- Wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan
- Terlampir permohonan surat keterangan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Dirjen Pajak yang menerangkan bahwa WP dikenaik PPh berdasarkan PP 23/2018 (PPh final 0,5%).
- Membuat Laporan realisasi PPh Final DTP setiap Masa Pajak yang meliputi PPh terutang atas
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh termasuk dari transaksi dengan pemotongan atau pemungut
- Pemotong atau pemungut pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” atas transaksi yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh.
- Laporan realisasi PPh final DTP dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing harus disampaikan paling lambat 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Cara Mengajukannya:
Bagi pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat, ajukan pemohonan bebas pajak UMKM secara online, dengan cara berikut ini:
- Kunjungi laman pajak.go.id
- Login di DJP Online
- Masuk ke menu Layanan – Info KSWP
- Klik Profil Pemenuhan Kewajiban Saya pada bagian halaman bawah
- Pilih Fasilitas yang ingin dimanfaatkan
Kriteria UMKM yang Bebas Pajak PPh 21
Berdasarkan PMK tersebut pada Pasal 2 ayat (3), disebutkan pembebasan PPh 21 ini perusahaan tidak perlu memungut pajak penghasilan karyawan dengan kriteria sebagai berikut:
- Memiliki kode atau termasuk dalam KLU penerima insentif pajak
- Perusahaan sudah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
- Perusahaan telah mendapat izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat (PKB), atau izin Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB)
- Pekerja telah memiliki NPWP
Jenis UMKM yang Bebas Pajak PPh 21
Untuk melihat ragam dari masing-masing jenis usaha yang mendaparkan fasilitas bebas pajak PPh21 ditanggung pemerintah, silahkan cek langsung di situs Klik Pajak.
Mumpung masih ada waktu, bagi pelaku UMKM yang terdapak Covid-19 dan termasuk dalam kriteria pembebasan pajak PPh 21 segera ajukan fasilitas pemohonan bebas pajak dari pemerintah tersebut secara online di situs-situs pajak terpercaya, seperti pajak.go.id, klik pajak dan lainnya. Yuk, ajukan UKM-mu!