Sisters, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA lokal reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020. Setidaknya ada 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang mulai aktif dijalankan kembali.
Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Untuk menjaga jarak, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
Khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
Adapun ketentuannya yaitu:
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
4. Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
5. Setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) juga mengeluarkan aturan baru bagi pengguna kereta rel listrik (KRL) selama era new normal nanti. Aturan baru ini dibuat untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
Berikut aturan selama naik KRL :
1. Penumpang KRL dilarang berbicara di dalam kereta, baik secara langsung maupun via telepon genggam (handphone/HP).
2. Pedagang yang membawa barang bawaan dilarang naik kereta selama jam-jam sibuk dan jam pulang kerja.
3. Individu lanjut usia (lansia) hanya boleh menggunakan KRL pada jam-jam tertentu yakni antara pukul 10.00-14.00 WIB saja.
4. Anak balita di bawah usia 5 tahun, untuk sementara waktu pun dilarang naik KRL sampai waktu yang ditentukan.
5. Pengguna KRL dianjurkan untuk menghindari transaksi tunai dan beralih sepenuhnya pada transaksi non-tunai guna menghindari risiko penyebaran virus Corona.
6. Penumpang wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL.
7. Penumpang wajib diperiksa suhu tubuhnya dan menerapkan physical distancing atau jaga jarak sesuai dengan marka-marka yang ada di area stasiun dan kereta.