Sisters, ditengah pandemi virus corona saat ini banyak pengusaha makanan yang mengalami penurunan pendapatan. Banyak pengusaha makanan yang akhirnya melakukan pivot bisnisnya, dimana tadinya menjual makanan siap saji beralih menjadi bisnis makanan beku (frozen food).
Hal tersebut dilakukan untuk dapat bertahan di kondisi pandemi virus corona saat ini. Hal itu berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (PBPOM 12/2016):
Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan, termasuk pangan olahan tertentu, bahan tambahan pangan, pangan produk rekayasa genetika dan pangan iradiasi.
Perlu diketahui bagi perusahaan yang ingin mengedarkan pangan olahan wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, tidak semua pangan olahan wajib memiliki izin edar dari BPOM. Oleh karena itu, bagi pengusaha pangan olahan wajib mengetahui kriteria pangan olahan apa saja yang wajib mengurus izin edar BPOM.
Berikut merupakan jenis pangan olahan yang wajib dan tidak wajib untuk mengurus izin edar BPOM:
Pangan olahan yang wajib didaftarkan di Badan POM
Setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar yang diterbitkan oleh kepala BPOM, Pangan tersebut termasuk:
- Pangan fortifikasi
- Pangan SNI wajib
- Pangan Program pemerintah
Pangan Olahan yang tidak wajib didaftarkan di Badan POM
- Diproduksi oleh industri rumah tangga pangan (PIRT)
- Mempunyai masa simpanan kurang dari 7 hari
- Diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan: Sample dalam rangka pendaftaran; Penelitian; Konsumsi sendiri.
- Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir
- Yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir
- Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen
- Pangan siap saji
Sebagai catatan, pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan di BPOM bukan berarti dapat diedarkan secara asal-asalan. Karena izin edar tidak hanya dikeluarkan oleh BPOM saja, seperti pangan olahan PIRT yang mengeluarkan izin edarnya adalah Bupati/Walikota di daerahnya. Jadi tidak boleh sembarang ya! Saat menjalankan usaha pangan olahan.