Sisters, tahukah kamu bahwa saat ini pemerintah Indonesia sedang mengampanyekan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk makanan dan minuman? Bahkan ada beberapa produk pangan yang diwajibkan untuk memiliki label SNI. Produk susu bubuk, cairan kental manis, air minum dalam kemasan, mie instan, biskuit, dan minyak goreng sawit adalah sebagian di antaranya.
SNI merupakan satu-satunya standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN), untuk melindungi konsumen sebagai pemakai produk. Produk yang tidak sesuai dengan SNI tidak akan diizinkan beredar di pasaran.
Akan tetapi, sebagian pengusaha/ pelaku UKM sepertinya masih merasa malas jika harus mengurus administrasinya. Persyaratan yang sulit, kerap menjadi alasan. Namun agar tak menemui kendala dalam bisnis di masa mendatang, syarat ini sebaiknya segera dipenuhi.
Karena itu, mendaftar untuk mendapatkan sertifikat SNI menjadi hal yang sangat penting. Dengan adanya sertifikat SNI, kualitas produk diakui dan terbukti aman. Hal ini pun bisa menjadi nilai tersendiri di mata konsumen.
Bagi kamu yang ingin mengurus persyaratan ini, 7 Langkah ini lah yang harus kamu jalani.
Sebaiknya, siapkan fotokopi sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang dilegalisir dan diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Jika produk Anda merupakan produk impor, maka kamu perlu melengkapi dengan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSM) negara asal. Tapi pastikan negara tersebut telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan KAN.
Proses: 1 Hari
Verifikasi meliputi seluruh persyaratan untuk SPPT SNI, jangkauan lokasi audit, kemampuan memahami bahasa setempat (jika ada kesulitan, perlu penerjemah bahasa setempat untuk audit kesesuaian). Selanjutnya akan terbit biaya (invoice) yang harus dibayar produsen.
Proses: 1 Hari
Audit kecukupan meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu dan produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Audit kesesuaian meliputi pemeriksaan kesesuaian dan keefektifan penerapan Sistem Manajemen Mutu di lokasi produsen.
Proses: 5 Hari
Pengujian sampel dilakukan apabila produk Anda perlu melakukan uji laboratorium. Hal ini nantinya berkaitan dengan sistem manajemen mutu. Pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian. Sampel produk diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disagel.
Proses: 20 Hari Kerja
Dilakukan setelah kamu sudah melakukan pengujian sampel produk. Kemudian laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak sesuai dengan persyaratan SNI, nantinya kamu akan diminta segera melakukan pengujian ulang.
Jika hasil uji ulang tidak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.
Dilakukan ketika seluruh dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.
Proses: Penyiapan bahan (7 hari), Rapat Panel (1 hari.)
Pemberian sertifikat ini didasarkan oleh hasil evaluasi produk yang memenuhi kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajemen mutu yang diterapkan, sehingga menjamin konsistensi mutu produk.
Jika semua syarat terpenuhi, LSPro-Pustan Deperin menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.
Sementara itu, terkait dengan masalah biaya pengurusan sertifikasi SNI, memang terbilang relatif tinggi. Kisarannya antara Rp10-40 juta. Tapi sepertinya biaya itu sebanding dengan kepercayaan yang nantinya diberikan oleh para pelanggan bukan, Sisters?