Hai Sisters! Pilkada tahun ini akan berbeda, dengan kasus penularan virus corona yang masih tinggi di Indonesia. Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.
Jadi, untuk Pilkada yang akan dilangsungkan di 270 daerah di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020 ini telah memiliki beberapa peraturan dan protokol kesehatan baru yang harus dipatuhi setiap daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah tahun ini beserta warganya.
Aturan tersebut terdapat dalam perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut daftar aturan dan protokol yang akan diterapkan dan wajib dilaksanakan oleh panitia pilkada dan juga warga saat mencoblos di TPS pada Pilkada 2020 di setiap daerah:
Gunakan hak suaramu untuk memilih Kepala Daerah yang memiliki visi dan misi terbaik menurutmu dalam membangun daerah tempat tinggalmu menjadi lebih baik lagi. Jangan sampai hak suaramu dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Jika kamu ingin mengetahui lebih lengkap soal peraturan baru soal tahapan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19 silakan mengakses https://jdih.kpu.go.id dan mengecek informasi terbaru dari laman KPU, Bawaslu maupun Kemendagri terkait Pilkada 2020.
Atau bisa juga dengan langsung mendatangi kantor KPU daerah serta kecamatan dan kelurahan juga disediakan Posko Layanan Pilkada 2020 bagi masyarakat yang ingin mencari informasi maupun advokasi layanan kepemiluan, Sisters.