Hai Sisters! Buat kamu mungkin pernah merasa suka nyinyir di medsos? Boleh-boleh saja sih kasih komen, tapi harus hati-hati ya! Jangan sampai berkomentar hal-hal terkait body shaming, pencemaran nama baik, bermuatan kesusilaaan, komentar hoax, dan mengancam, Sisters. Mengapa? Karena ada undang-undangnya! Simak ini, yuk!
Merupakan bentuk tindakan mengejek atau menghina dengan mengomentari bentuk atau ukuran tubuh seseorang dan juga penampilan seseorang, Sisters. Komentar tentang body shaming ini di media sosial dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan jika komentar tersebut berupa makian yang bersifat menghina. Sanksinya pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta, Sisters! Tertuang dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan perubahannya.
Mengirimkan komentar di media sosial yang memiliki muatan pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta, Sisters! Tertuang dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan perubahannya.
Jika para netizen mengeluarkan komentar di media sosial yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, Sisters! Tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan perubahannya.
Bagi orang yang menyiarkan berita bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sanksinya adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun, Sisters. Tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 1/1946. Dan untuk mereka yang menyebarkan berita atau kabar yang tidak lengkap juga akan mendapatkan sanksi, lho, yaitu hukuman penjara maksimal 2 tahun. Tertuang dalam Pasal 15 UU 1/1946.
Berkomentar di media sosial yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara sengaja yang ditujukan secara pribadi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Tertuang dalam Pasal 45B jo. Pasal 29 UU ITE dan perubahannya.
Nah, hati-hati dalam berkomentar di media sosial, ya, Sisters!