Sisters, dalam upaya pencegahan dan memutus rantai penularan COVID-19, pemerintah sebelumnya telah menetapkan aturan dalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau #DiRumahLebihBaik. Salah satu dampak yang tercipta ialah mengalihkan pekerjaan yang bisa dikerjakan di kantor untuk dibawa ke rumah (WFH), menutup sementara berapa sektor usaha dan perdagangan, seperti tempat wisata maupun toko-toko.
Namun, demi memutar roda perekonomian, pemerintah akhirnya menerapkan normal baru (new normal) saat pandemi Corona demi mendukung keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan. Itu demi meminimalisir risiko dan dampak COVID-19.
Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 Di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (area publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha, aturan tersebut perlu diterapkan bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha/konsumen dan pekerja di sektor jasa serta perdagangan.
Berikut ini panduan lengkap aturan dan protokol new normal yang mesti dipatuhi di tempat kerja, baik di perkantoran, atau toko bagi pelaku di sektor layanan jasa, perdagangan, serta konsumennya.
Bagi pengurus atau pengelola tempat kerja/pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan (area publik), agar:
1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).
2. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
3. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup bersih dan Sehat (PHBS).
4. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen atau pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu di atas 37,30 celsius (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
5. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker di area publik.
6. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.
7. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter dengan memberi tanda khusus di lantai area yang ramai seperti lift serta mengatur jumlah pekerja yang masuk agar tidak terjadi penumpukan orang serta mengatur meja dan tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
8. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan dengan menggunakan pembatas dan mengusahakan untuk menggunakan pembayaran non-tunai.
9. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara mengontrol antrean pelanggan di luar pintu, seperti menerapkan sistem antrian dengan jarak minimal 1 meter, memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, menerima pesanan secara online, dan menetapkan jam layanan sesuai kebijakan pemerintah.
Sementara protokol kesehatan bagi para pekerja yang perlu diterapkan selama new normal, yakni:
1. Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.
2. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
3. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
4. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.
5. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.
6. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.
7. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan.
Sedangkan protokol bagi konsumen atau pelanggan, di antaranya:
1. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik.
2. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
3. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.
4. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.
Yang juga tak kalah penting, tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
Yuk, dipatuhi ya, Sisters!
Sumber: promkes.kemkes.go.id