Sisters, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengembangkan dan meningkatkan pelayanan kepada pesertanya. Kendati masih membutuhkan sejumlah perbaikan di berbagai sistemnya, bagaimanapun juga BPJS telah memberikan kemudahan bagi banyak orang untuk mengakses layanan kesehatan.
Pada dasarnya, hampir semua penanganan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun ini tentunya diikuti oleh sejumlah prosedur dan ketentuan yang diterapkan oleh pihak BPJS itu sendiri. Untuk itu, sangat penting memahami berbagai ketentuan dan juga prosedur yang diterapkan dalam pelayananya.
Hal ini diharapkan agar kelak peserta BPJS Kesehatan tidak mengalami kesulitan atau hambatan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan. Salah satunya adalah untuk biaya persalinan.
Tidak hanya menanggunga biaya pengobatan saja, BPJS Kesehatan juga memberikan layanan khusus untuk kesehatan ibu hamil yang akan melahirkan. Di dalam layanan ini, BPJS tidak hanya menanggung biaya persalinan saja, namun juga soal kesehatan selama mengandung, termasuk layanan pemeriksanaan USG.
Guna mendapat layanan ini, peserta harus menjadi peserta BPJS yang aktif, di mana yang bersangkutan telah terdaftar dan secara rutin tetap memenuhi kewajiban untuk membayar iuran kepesertaannya setiap bulan.
Terkait dengan layanan persalinan, semua kelas di dalam BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan yang sama. Artinya, tidak ada perbedaan fasilitas kesehatan yang akan didapatkan peserta, meskipun dia berasal dari fasilitas kelas BPJS yang berbeda.
Lalu, apa saja layanan yang akan didapatkan oleh ibu hamil yang akan melahirkan dengan BPJS Kesehatan?
1. Layanan Pemeriksaan USG
Sama halnya dengan layanan bersalin, layanan pemeriksaan Ultrasonography (USG) juga akan diberikan sama bagi semua peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkannya. Penting untuk memahami ketentuan yang berlaku untuk layanan USG ini sejak awal, agar peserta tidak mengalami kendala saat melakukannya.
Layanan USG ini hanya bisa dilakukan satu kali saja untuk satu kali masa kehamilan. Artinya, ibu hamil hanya bisa menerima pemeriksaan USG dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan sebanyak 1 kali untuk 1 masa kehamilan hingga melahirkan.
Proses ini harus dilakukan dengan rujukan dokter spesialis kandungan yang telah memeriksa peserta, dan dengan membawa surat rujukan yang telah dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Jika ternyata pemeriksaan USG dilakukan atas kehendak peserta atau ibu hamil itu sendiri, maka berbagai biaya yang timbul akibat hal tersebut akan menjadi tanggungan yang bersangkutan dan tidak akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
2. Layanan Melahirkan atau Bersalin
Untuk layanan bersalin bagi peserta BPJS Kesehatan, baya persalinan ini akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan. Namun hal ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diterapkan oleh pihak BPJS, termasuk sejumlah prosedur wajib lainnya yang dibutuhkan.