Sisters, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.
Dalam Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Covid-19, yang berbunyi: "Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali”.
Berikut tata caranya pelaksanaan shalat Ied di rumah:
Shalat Ied berjamaah dengan keluarga inti minimal 4 orang
1. Sebelum shalat, disunahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru "as-shalatu jami'ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat Idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi: Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini ma'muman/imaman lillahi ta'ala. "Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala."
4. Membaca takbiratul ihram (Allahu akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca: Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar.
6. Membaca surah Al Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al Quran.
7.Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
8. Pada rakaat kedua sebelum membaca Al Fatihah, disunahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunahkan membaca: Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar.
9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al Quran.
10. Rukuk, sujud, dan seterusnya hingga salam.
11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khotbah Idul Fitri. Sebagai catatan, jika jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri sendiri (munfarid)
1. Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi: Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala: "Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala."
2. Dilaksanakan dengan bacaan pelan.
3. Tata cara pelaksanaannya seperti poin di atas.
4. Tidak ada khotbah.
Sumber: mui.or.id