Hai Sisters! Baru-baru ini pemerintah memberlakukan peraturan baru yang berkaitan dengan jualan online.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Pemerintah mengharuskan para pelaku bisnis online atau penjual online untuk mengantongi izin usahanya.
Peraturan ini telah disahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 25 November 2019 lalu, lho, Sisters!
Menurut pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.
Berikut bunyi peraturannya, Sisters:
“Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE,”
Nah, itu berarti pemilik jualan online di Bukalapak, Tokopedia, Shopee, dan platform lainnya wajib memiliki izin usaha, yang bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha elektronik.
Agus Supartono selaku Menteri Perdagangan menegaskan izin usaha memang harus dimiliki oleh pelapak.
proses perizinan yang diberlakukan akan mudah dan akan terbit dalam Permendag.
Keputusan ini diterapkan untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pemerintah hanya ingin mengetahui besar pelaku usaha yang menjajakan barangnya di e-commerce.
Saat ini, banyak pelapak online yang jualan online di media sosial seperti Facebook, Instagram, bahkan Whatsapp.
Melihat ini, Suhanto, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengatakan, bahwa pihak terkait harus menunggu Permendag untuk ketentuan tersebut.
Karena penjelasan dalam PP 80/2019 belum bisa memberi kriteria detil untuk hal yang dimaksud.
Secara umum, dia menjelaskan PP 80/2019 dibentuk untuk memberikan kesamaan iklim usaha.
Menurut pasal 15 ayat 1 tertulis yang wajib memiliki izin usaha adalah pelaku usaha.
Di ayat 2, penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan jika bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficialy) secara langsung dari transaksi atau tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
Sementara dalam pasal 1, pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
Pasal tersebut membedakan pengertian dari pribadi yakni orang perseorangan yang menjual barang dan/atau jasa secara temporal dan tidak bertujuan komersial.
Pasal 4 ayat 1 tertulis PMSE dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen, Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2 tertulis bahwa PMSE merupakan hubungan hukum privat yang dapat dilakukan antara:
Sisters, pembuatan izin usaha online bisa melalui OSS (Online Single Submission), sehingga pelaku usaha bisa mengaksesnya dengan mudah.
PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.
Aturan ini juga mengatur pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI harus membuat kantor fisik sebagai perwakilannya memenuhi kewajiban perpajakan.
Peraturan ini mulai diberlakukan di tahun 2020.
PP ini membantu pemerintah untuk mengetahui jumlah pasti pelaku usaha yang ada di Indonesia.
Jangan sampai kamu lupa mendaftarkan diri agar jumlah pasti dapat segera diketahui, ya, Sisters.