Hai Sisters! Hal yang paling sering menjadi permasalahan terkait dengan penggunaan layanan BPJS kesehatan adalah berbagai jenis operasi yang dijalani para peserta. Ini tentu menjadi poin yang wajib untuk selalu dicermati dan dipahami dengan baik. Mengingat sejumlah biaya yang akan dikeluarkan untuk berbagai tindakan operasi tersebut terbilang cukup besar. Akan sangat merepotkan jika seorang peserta BPJS menjalani prosedur operasi tanpa persiapan sejumlah biaya yang memadai dan hanya mengandalkan BPJS Kesehatan. Sementara di luar perkiraannya ternyata prosedur operasi tersebut tidak masuk ke dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.
Dalam kasus tersebut, bisa dipastikan pasien akan mengalami kesulitan akibat sejumlah biaya operasi yang dibebankan padanya. Apalagi jika operasi tersebut membutuhkan sejumlah penanganan yang rumit dengan biaya yang sangat besar. Hal-hal seperti ini tentu patut dipertimbangkan agar nantinya mengetahui dan memahami segala bentuk penanganan dan prosedur operasi apa saja yang akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Pada dasarnya, semua biaya operasi akan ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014. Dengan mengacu pada aturan tersebut, bisa dikatakan bahwa semua operasi yang bersifat sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Di luar berbagai jenis operasi yang disebutkan tadi, tentu terdapat sejumlah operasi lainnya yang tidak mendapatkan pertanggungan dari pihak penyelenggara BPJS Kesehatan. Hal ini biasanya terkait dengan pertimbangan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan sejak awal. Adapun berbagai tindakan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tersebut, di antaranya:
Jenis operasi ini akan ditanggung pihak Jasa Raharja selaku petugas yang berwenang.
Tindakan operasi ini biasanya karena adanya bekas luka (keloid) dan yang lainnya yang sifatnya tidak membahayakan atau mengganggu kesehatan. Namun, jika ternyata keloid tersebut mengganggu kesehatan pasien, operasi tersebut akan ditanggung pihak BPJS Kesehatan.
Jenis operasi ini biasanya terjadi akibat adanya tindakan keteledoran atau ketidakhati-hatian yang mengakibatkan luka, misalnya terkena petasan dan yang lainnya.
Sudah tentu tidak ditanggung sebab berada di luar jangkauan BPJS Kesehatan.
Untuk ini, ada hubungannya dengan tidak diurusnya Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dalam waktu 3 x 24 jam sejak dirawat di rumah sakit.
Nah, sekarang sudah tahu, kan operasi apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS? Jangan lupa untuk bayar iurannya setiap bulan, ya, Sisters!