Sisters, dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menargetkan draf aturan skuter listrik bisa rampung pada akhir bulan ini. Padahal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap regulasi itu selesai pekan ini. Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Priyanto mengatakan, instansinya masih mengkaji aturan itu bersama pemangku kebijakan (stakeholder) terkait. Drafnya selesai akhir bulan ini dan sosialisasinya pada 2020 nanti, Sisters.
Nah, otopet listrik tidak termasuk dalam definisi kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, skuter berbasis elektronik ini diatur oleh Pemda melalui peraturan daerah (perda), Sisters.
Regulasi itu bakal mengatur alat angkut perorangan seperti sepeda dan skuter listrik. Di dalamnya memuat tentang batas usia pengguna 18 tahun, melarang berboncengan hingga kecepatan yang dibatasi 20 kilometer (km) per jam. Kebijakan itu juga akan mengatur tentang jalur khusus skuter listrik. Jalurnya bakal bersamaan dengan sepeda yang ada di trotoar, Sisters. Saat aturan itu terbit, pengguna skuter listrik tidak boleh digunakan di luar jalur sepeda, Sisters!
Aturan tersebut bakal berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Sebelum regulasi itu terbit, pengguna yang melanggar bakal dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Aturan terkait pelanggaran marka atau rambu, itu terkena ancaman kurungan selama dua bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu, Sisters.
Selain itu, Dishub DKI Jakarta menargetkan bisa membangun 500 km halur sepeda dalam tiga tahun ke depan. Saat ini, 63 km jalur sudah dibangun. Pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta berencana membuat 100 km jalur pada 2020. Pemerintah juga berencana memberikan insentif pajak dan tarif parkir bagi skuter listrik ke depannya.
Nah, Sisters, kamu sudah coba belum?