Sisters, kamu pasti sering melihat capture percakapan seseorang yang diunggah ke media sosial. Atau jangan-jangan, kamu pernah melakukan hal tersebut?
Nah, tanpa sadar, banyak orang telah melanggar berbagai aturan hukum yang sudah tertulis jelas. Satu di antaranya adalah mengumbar percakapan pribadi via aplikasi chatting instan dengan cara menangkap layar percakapan tersebut, Sisters.
Pasalnya, aturan ini sudah diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai berikut :
"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan".
Ditambah dengan penjelasan pada Pasal 26 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
"Persetujuan harus dilakukan karena dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi, dimana hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut :
Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang".
Hal itu sudah jelas diatur, karena saat ini umum ditemukan seseorang dengan sengaja mengunggah atau menyebarkan percakapan pribadi tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
Nah, bila percakapan tersebut hanya percakapan biasa atau tidak terlalu penting dan tidak menyangkut nama baik seseorang, capture percakapan bukanlah merupakan pelanggaran.
Berbeda halnya bila yang di-capture merupakan percakapan penting meliputi sebuah perjanjian atau digunakan sebagai pemanfaatan kesempatan yang akan menyebabkan pertikaian karena dianggap mencemarkan nama baik.
Hal ini bisa saja dilaporkan dan akan diproses secara hukum karena termasuk pelanggaran ITE. nah, mulai sekarang kita harus berhati-hati, Sisters!