Hai Sisters! Hingar bingar pembentukan kabinet baru masih hangat diperbincangkan publik. Sebuah tanggung jawab besar kini resmi melekat di pundak mereka. Sebagai seorang pembantu presiden, menteri mengemban tugas memimpin suatu kementerian dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Tak hanya itu, menteri juga terikat pada sederet ketentuan yang meliputinya. Apa sajakah ketentuan itu? Mari kita simak bersama, yuk, Sisters!
1. Menteri sebagai pembantu presiden
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Menteri negara menjadi pembantu presiden yang memimpin kementerian.
Pasal 17 ayat (1) dan (2) UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 2 UU 39/2008
2. Pembagian tugas menteri
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas:
a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945.
b. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945.
c. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
Pasal 4 UU 39/2008
3. Syarat menjadi menteri
Pasal 22 dan Penjelasan Pasal 22 Ayat (2) huruf f UU 39/2008
4. Larangan rangkap jabatan
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Pasal 23 UU 39/2008
5. Penunjukan menteri sebagai hak prerogatif presiden
- Keputusan memilih menteri adalah hak prerogatif presiden
- Prerogatif seorang presiden adalah supremasi melampaui konstitusi, sehingga kewenangan tersebut adalah kewenangan mutlak presiden, bukan atas pertimbangan bersama dengan legislatif.