Sisters, setiap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar iuran setiap bulan. Hal ini merupakan amanat dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Berdasarkan aturan tersebut, iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Sebenarnya baik perusahaan maupun pekerja penerima upah dan pekerja mandiri yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah diancam dengan sanksi. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.
PP tersebut menjelaskan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Nah, Sisters, mengenai sanksi ini tertuang di Pasal 5. Pemberi kerja dan setiap orang peserta yang melanggar ketentuan (menunggak iuran) dikenai sanksi administratif, berupa:
1. Teguran tertulis
Pengenaan sanksi teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
2. Denda
Denda penunggak iuran BPJS Kesehatan:
Denda penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan
Keterlambatan pembayaran iuran oleh pemberi kerja dikenakan denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari iuran yang seharusnya disetor.
3. Tidak bisa dapat pelayanan publik
Ini sanksi yang paling berat, menyetop pelayanan publik bagi pemberi kerja dan peserta yang menunggak iuran BPJS. Pengenaan sanksi tidak mendapat akses publik ini dilakukan oleh unit pelayanan publik pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota. Pelayanan publik yang disetop untuk penunggak iuran tersebut meliputi:
Pemberi Kerja
Setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris seperti dikutip dari kompas.com mengatakan, sanksi pelayanan publik bagi penunggak iuran BPJS sedang dibuatkan Instruksi Presiden (Inpres). Pasalnya selama ini sudah ada aturannya di PP 86/2013, namun belum dijalankan oleh institusi yang ditunjuk.
Jadi nanti sistem pelayanan publik dengan BPJS terintegrasi. Ketahuan kalau Anda mau mengakses layanan publik, seperti pembuatan paspor misalnya. Tapi Anda masih menunggak iuran BPJS, maka otomatis tidak bisa menerima permintaan tersebut. So, Sisters, jangan sampai menunggak ya!