Sisters, mencari pekerjaan yang sesuai dengan keinginan bukanlah hal yang mudah. Ketatnya persaingan para pencari kerja dengan jumlah lowongan pekerjaan yang dibuka kadangkala memiliki perbandingan yang tidak seimbang. Hal inilah yang membuat tak sedikit masyarakat di usia kerja yang harus menjadi pengangguran untuk beberapa saat.
Bahkan, tak jarang para pencari kerja yang rela untuk melakukan pekerjaan di bidang apa saja asalkan bisa memiliki penghasilan bulanan. Hal ini yang mungkin menjadi penyebab para pencari kerja tidak ragu untuk menjadi pekerja di perusahaan outsourcing.
Mungkin, kamu juga salah satu yang sedang mencari pekerjaan dan berencana untuk melamar di perusahaan outsourcing. Nah, kamu tentu perlu memahami tentang sistem kerja outsourcing, serta keuntungan dan kerugian bekerja di bidang tersebut. Untuk itu, simak penjelasan tentang kerja outsourcing berikut ini, yuk!
Secara umum, outsourcing atau alih daya diartikan sebagai pemanfaatan sumber daya manusia dengan cara borongan atau pemindahan tugas maupun tanggung jawab pekerjaan. Dalam hal outsourcing, sebuah perusahaan juga dapat mengalihfungsikan pekerja yang awalnya dikelola sendiri menjadi pekerja di perusahaan lain dalam bentuk ikatan perjanjian kerja sama.
Sistem kerja outsourcing juga telah memiliki atensi dari pemerintah melalui aturan dalam Pasal 64 sampai dengan 66, UU Nomor 13 Tahun 2003. Dalam aturan ini, pengusaha dan tenaga kerja dapat membuat perjanjian kerja yang memungkinkan perusahaan untuk menyerahkan sebagian kegiatan kerja kepada perusahaan lain. Tentunya, sistem kerja outsourcing diatur dalam perjanjian pemborongan kerja yang dibuat dalam bentuk tertulis.
Jenis Pekerjaan outsourcing
Umumnya, pelaksanaan kerja outsourcing memiliki dua cara yang berbeda yaitu:
- Sistem pemborongan pekerjaan di sebuah perusahaan yang ditunjuk.
- Pemborongan pekerja disediakan oleh perusahaan lain di bidang jasa pekerja atau buruh.
Berdasarkan Pasal 64, UU No. 13 Tahun 2003, aturan penyerahan sebagian pekerjaan pada perusahaan lain atau penyedia pekerja oleh perusahaan lain tidak boleh memiliki ketentuan yang merugikan pekerja. Hal ini berarti bahwa sistem perjanjian kerja outsourcing harus menguntungkan seluruh pihak yang bersangkutan.
Adapun hanya beberapa jenis pekerjaan yang boleh menganut sistem kerja outsourcing, seperti:
1. Pekerjaan yang tidak berhubungan dengan kegiatan utama perusahaan.
2. Pekerjaan yang dilakukan melalui atau tanpa perintah langsung dari pemberi pekerjaan. outsourcing juga boleh dilakukan jika pekerjaan bersangkutan dengan kegiatan yang menunjang perusahaan secara menyeluruh.
3. Kegiatan yang tidak mengganggu proses produksi perusahaan secara langsung boleh mengajukan sistem kerja outsourcing.
Tujuan dari Kebijakan Sistem Kerja outsourcing
Salah satu tujuan dari kebijakan outsourcing adalah agar perusahaan lebih fokus dalam kompetensi bisnis utamanya. Selain itu, outsourcing juga memungkinkan perusahaan untuk melakukan penghematan serta pengendalian pada biaya operasional.
Perusahaan pengguna sistem kerja outsourcing juga dapat memanfaatkan kompetensi yang dimiliki oleh perusahaan atau vendor outsourcing. Sistem kerja outsourcing juga dapat membuat perusahaan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam merespon pergerakan pasar.
Menggunakan sistem kerja outsourcing juga memungkinkan perusahaan untuk memiliki risiko ketenagakerjaan yang lebih kecil. Efisiensi serta perbaikan pekerjaan perusahaan yang bersifat non inti juga bisa menjadi lebih baik dengan menggunakan jasa pekerja outsourcing.
Kelebihan dalam Sistem Kerja outsourcing
Berdasarkan tujuan dari kebijakan sistem kerjanya, outsourcing memiliki cukup banyak keuntungan yang bisa dirasakan oleh perusahaan yang bersangkutan. Yaitu:
1. Sistem alih daya memiliki kelebihan yang dapat membantu kinerja sebuah perusahaan. Saat menggunakan sistem kerja alih daya, sebuah perusahaan dapat memiliki fokus bisnis yang lebih baik.
Hal ini tentu dapat berimbas positif bagi perusahaan yang membutuhkan bantuan pekerja di bidang kegiatan yang tidak terlalu membutuhkan kemampuan spesifik yang mungkin akan berpengaruh pada kinerja perusahaan secara menyeluruh.
2. Dapat masuk ke dalam kemampuan di kelas dunia. Keuntungan re-engineering yang bisa didapat oleh perusahaan melalui pengaplikasian sistem alih daya juga cenderung menjadi lebih cepat. Hal ini tentu sangat didambakan oleh setiap perusahaan yang tengah berkembang.
3. Perusahaan untuk membagi risiko buruk usaha yang mungkin dapat terjadi. Dengan begitu, saat ada suatu hal yang tidak diinginkan terjadi, kerugian yang menimpa perusahaan tersebut tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya.
4. Perusahaan yang memiliki sistem alih daya dapat memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk kegiatan yang lebih penting dan bermanfaat. Alhasil, perusahaan dapat berkembang dengan lebih cepat dan efisien saat menggunakan sistem kerja outsourcing.
Kelemahan dari Sistem Kerja outsourcing
Kelemahan dari pengimplementasian sistem alih daya yaitu perusahaan berisiko kehilangan kemampuan kritis dalam mengembangkan kualitas pekerja yang tidak sesuai kompetensi dasar. Hal ini tentu dapat berpengaruh buruk dalam kinerja perusahaan dalam jangka panjang.
Keterampilan lintas fungsi perusahaan juga berisiko untuk mengalami gangguan. Penyebabnya karena penugasan pada bidang pekerjaan outsourcing perusahaan tersebut diatur oleh pihak lain.
Selanjutnya, perusahaan yang memberlakukan sistem alih daya juga dapat kehilangan kontrol dan pengawasan pada pihak pemasok. Terlalu bergantung pada sistem outsourcing juga memungkinkan perusahaan untuk tidak dapat beroperasi tanpa bantuan dari pihak vendor outsourcing.
Untuk itu, bagi kamu yang berencana untuk menggunakan jasa outsourcing, ketahui kelebihan dan kelemahannya bagi kinerja perusahaanmu, Sisters.