Sisters, terkait tugas profesinya, dalam pasal 15 UU Advokat telah diatur:
Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini mengatur mengenai kekebalan Advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan kliennya di luar sidang pengadilan dan dalam mendampingi kliennya pada dengar pendapat di lembaga perwakilan rakyat.
Masih berkaitan dengan kekebalan atau imunitas bagi advokat, selain Pasal 15 UU Advokat yang mengatur mengenai hal tersebut, Pasal 16 UU Advokat jo.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 mengatur lebih rinci terkait tidak dapat dituntutnya advokat dalam menjalankan tugas profesinya sebagai berikut:
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Menilik dua pasal tersebut di atas, jadi memang benar bahwa advokat memiliki kekebalan dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan kliennya, Sisters. Tapi dengan catatan, kekebalan ini berlaku saat di dalam dan di luar sidang pengadilan, dan saat mendampingi kliennya pada dengar pendapat di lembaga perwakilan rakyat.
Dikutip dari hukumonline.com, menurut Luhut M.P. Pangaribuan, advokat sekaligus penulis buku Advokat dan Contempt of Court: Suatu Proses di Dewan Kehormatan Profesi, menjelaskan bahwa jika ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang advokat, maka hak imunitas atau kekebalan hukum advokat itu tidak berlaku, misalnya dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Contoh: seorang advokat merintangi atau menghalangi supaya proses pengadilan atas kliennya tidak berjalan, yang dilakukan dengan menyuruh kliennya berpura-pura sakit atau pergi ke luar negeri. Hal itu merupakan dugaan tindak pidana dan tidak dilindungi hak imunitas.
Nah, jadi seorang advokat memang memiliki imunitas atau kekebalan secara hukum yang sudah diatur dalam undang-undang. Tapi hal itu berlaku hanya saat di dalam dan di luar sidang, serta saat mereka mendampingi klien. Selebihnya, kekebalan hukum tersebut tidak berlaku, ya, Sisters.
Sumber: hukumonline.com