Sisters, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis tata cara pelaporan akun media sosial berbau hoaks dan SARA. Karena media sosial menjadi primadona baru saat kampanye Pilkada 2018, dan frekuensi munculnya ujaran kebencian pemberitaan hoaks pun semakin tinggi di Pemilu Pilpres 2019.
Bawaslu menggunakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagai dasar untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran atau kampanye hitam di media sosial. Pasal tersebut mengingatkan agar pengguna media sosial tidak melanggar larangan kampanye, seperti mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945, menghina SARA terhadap pasangan calon, menghasut, dan mengancam.
Karenanya masyarakat bisa melaporkan hal itu ke Bawaslu. Ada sejumlah alur yang harus dilakukan untuk melaporkan kampanye hitam di media sosial. Selain melapor lewat Panwas setempat, laporan juga bisa diadukan masyarakat melalui alamat email medsos@bawaslu.go.id atau buka website http://pl.bawaslu.go.id untuk melihat tata cara pelaporan pelanggaran pemilu.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Laporan masyarakat disampaikan ke Panitia Pengawas (Panswas) Kabupaten/Kota.
2. Laporan terima dianalisis oleh Bawaslu Provinsi.
3. Laporan terverifikasi melanggar Undang-Undang disampaikan Satgas Medsos Bawaslu Pusat ke Platform terkait sebagai aduan.
Jadi, jika kamu menemukan pelanggaran terkait Pemilu di media sosia, jangan ragu untuk melaporkannya pada Bawaslu, ya, Sisters!
Sumber artikel: Kemenkominfo RI