Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga guna menyikapi maraknya fenomena KDRT yang terjadi di masyarakat. Pemerintah menilai setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Selain itu, korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/ atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
Berikut ini, beberapa isi pasal yang penting untuk diketahui masyarakat dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, Sisters.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan : (a). mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; (b). melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; (c). menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan (d). memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : (a). kekerasan fisik; (b). kekerasan psikis; (c). kekerasan seksual; atau (d). penelantaran rumah tangga.
Ada banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya KDRT, diantaranya rendahnya tingkat pendidikan, ekonomi, perselingkuhan, perebutan hak pengasuhan, balas dendam, penyalahgunaan narkoba / miras, perbedaan karakter budaya, dan kurangnya persiapan pasangan sebelum menikah, baik dari sisi fisik, mental, dan psikologis sehingga pondasi rumah tangga ketika terjadi permasalahan tidak kuat.
Untuk itu, KemenPPPA menginisiasi beberapa program, diantaranya rumah tangga tangguh. Program ini mengedukasi pasangan-pasangan yang sedang mempersiapkan pernikahan (pra nikah) untuk mencegah tindakan kekerasan yang akhirnya berujung perceraian, dan diharapkan dapat melahirkan anak-anak berkualitas sebagai generasi penerus bangsa. Jika memungkinkan, KemenPPPA juga akan melakukan edukasi sejak dini kepada anak-anak sekolah, terutama remaja puteri sebagai persiapan untuk menjalani kehidupan pernikahan dan rumah tangganya kelak.
Sisters, sebisa mungkin libatkan pihak ketiga dalam proses mediasi ketika terjadi permasalahan KDRT. Jika tidak bisa ditangani, segera laporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau pihak kepolisian. Jangan menunggu hingga kasusnya terlalu fatal sehingga sulit untuk diselesaikan. Yang terpenting, catatkan pernikahan kamu di Kantor Urusan Agama (KUA) agar bisa dilindungi oleh negara berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Sisters.
Sumber info: KemenPPPA