Hai Sisters! Apakah kamu adalah seorang pengusaha di bidang pangan olahan dan ingin mendaftarkan sertifikat produknya? Namun masih bingung harus mendaftar sertifikat BPOM atau PIRT? Mari kita simak perbedaan dan fungsi kedua jenis sertifikat itu dalam artikel berikut.
Untuk mengurus izin edar pangan olahan kemasan, kamu bisa menggunakan BPOM dan PIRT. Namun, ada beberapa perbedaan mendasar antara keduanya, yaitu:
Dilihat dari sarana yang digunakan untuk melakukan produksi, pangan olahan yang membutuhkan PIRT biasa digunakan untuk jenis usaha yang masih berskala rumahan atau tempat produksinya masih menyatu dengan rumah tinggal. Sementara itu, untuk izin edar BPOM, usahanya sudah memiliki tempat produksi yang terpisah dari rumah tinggal.
Dalam proses produksinya, pangan olahan dengan izin edar PIRT diolah secara manual hingga semi otomatis, sedangkan izin edar BPOM diperuntukkan bagi pangan olahan yang diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, dan lain-lain.
Jenis pangan dengan izin edar PIRT mengacu pada Peraturan Badan Pom No 22 Tahun 2018 No 22 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT. Adapun persyaratan umumnya untuk pangan olahan dengan izin edar PIRT adalah sebagai berikut:
Untuk izin edar BPOM mengacu pada Peraturan Badan POM No 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Adapun beberapa jenis pangan olahan yang wajib daftar di BPOM adalah sebagai berikut:
Dari keterangan tersebut, semoga Sisters sudah bisa membedakan mana pangan olahan yang membutuhkan BPOM dan mana pangan olahan yang membutuhkan PIRT.