Sisters, kamu termasuk ibu bekerja yang masih menyusui bayi?
Jika ya, kamu wajib tahu bahwa dalam pasal 128 UU No. 36 Tahun 2009, telah diatur mengenai pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif. Oleh karena itu, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
Sehingga penting bagi pengusaha, rekan kerja, dan karyawan untuk memahami undang-undang ini, sehingga ibu menyusui (busui) dapat merasa nyaman dan didukung di tempat kerja mereka.
Untuk itu, para busui juga hendaknya memahami pula tips yang nyaman untuk menyusui bayi saat berada di kantor. Simak, yuk!
1. Pahami hak-hakmu sebagai ibu yang bekerja dan pastikan kamu mengetahui kebijakan di tempat kerja.
2. Pilih metode pemompaan yang paling nyaman dan efisien untuk mengeluarkan ASI.
3. Buatlah jadwal pumping yang sesuai dengan jadwal kerjamu.
4. Ingatlah untuk rileks dan tidak stres, karena hormon stres kortisol dapat mengurangi produksi ASI.
5. Perhatikan asupan makanan busui, karena hal ini juga dapat mempengaruhi produksi ASI.
6.Usahakan untuk menyusui bayi langsung saat di rumah sebisa mungkin untuk merangsang produksi ASI.
Mengikuti tips di atas dapat membantu memastikan bahwa busui dapat memberikan nutrisi terbaik kepada anak-anak mereka sekaligus memenuhi komitmen profesional mereka.