Hai Sisters! Ketika kita pergi ke minimarket seringkali kita menemukan adanya produk kue kering dengan merk dari minimarket yang bersangkutan. Padahal keduanya tidak memiliki pabrik pembuatan kue kering. Bila kamu memperhatikan informasi produk tersebut sebenarnya terdapat dua badan usaha berbeda untuk bagian produksi dan pengemasan.
Kegiatan tersebut merupakan re-branding dan re-packing. Lalu, apakah melakukan re-branding atau re-packing terhadap produk yang telah memperoleh SPP-IRT adalah legal? Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.
Suatu produk dapat diedarkan atau diperjualbelikan secara legal setelah produsen yang bersangkutan memiliki SPP-IRT. Jika produk tersebut telah di produksi oleh suatu produsen kemudian terdapat orang lain atau badan usaha lain yang ingin melakukan pengemasan kembali terhadap produk tersebut, hal ini sebenarnya diperbolehkan selama orang atau badan usaha lain ini memiliki izin repacking atau izin usaha mengemas kembali.
Setelah izin didapatkan, pelaku usaha repacking harus mendaftarkan izinnya ke BPOM agar mendapatkan Izin Edar/MD. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, menyatakan Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
Apakah artinya izin mengemas kembali sama dengan izin produksi pangan/SPP-IRT? Karena kegiatan mengemas kembali suatu makanan/minuman termasuk kedalam kegiatan produksi pangan, izin yang harus dimiliki untuk mengemas kembali sama dengan izin produksi pangan/SPP-IRT.
Untuk memperoleh SPP-IRT, pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Kemudian pelaku usaha harus mengajukan pemeriksaan sarana produksi pangan. Sertifikat yang didapat dari kegiatan penyuluhan dan hasil uji pemeriksaan sarana produksi pangan merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh SPP-IRT.
Kedua persyaratan tersebut diajukan bersamaan dengan Formulir SPP-IRT, Surat keterangan atau izin usaha dari Camat/Lurah/Kepala desa, rancangan label pangan, fotocopy KTP dan pas photo pemilik. Izin ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama pelaku usaha masih memenuhi persyaratan. SPP-IRT diajukan ke Pemerintah Daerah masing-masing tempat pelaku usaha melaksanakan kegiatan usahanya.
Di Jakarta pengajuan SPP-IRT dilakukan melakui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), di beberapa daerah lain seperti Kalimantan, SPP-IRT diajukan ke Dinas Kesehatan kota setempat. Namun, perlu diingat terdapat perbedaan antara SPP-IRT pada umumnya dengan SPP-IRT khusus untuk izin mengemas kembali.
Dalam izin repacking, dibutuhkan persetujuan dari produsen yang bersangkutan yang dibuktikan melalui MoU/Perjanjian Kerjasama. MoU/Perjanjian Kerjasama harus memuat ketentuan bahwa produsen setuju produk miliknya di kemas kembali oleh pelaku usaha yang bersangkutan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa seseorang atau badan usaha diperbolehkan untuk melakukan usaha pegemasan kembali dan merebranding produk yang diproduksi orang lain. Hal ini adalah perbuatan legal selama pelaku usaha memiliki izin mengemas kembali.
Kegiatan mengemas kembali adalah kegiatan produksi pangan sehingga izin mengemas kembali sama dengan SPP-IRT. Namun, khusus SPP-IRT yang digunakan untuk kegiatan mengemas kembali terdapat persaratan tambahan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha, yaitu MoU atau Perjanjian Kerjasama yang menyatakan bahwa produsen setuju produk miliknya dikemas kembali oleh orang lain.