Hai Sisters! Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangan pers, Kamis malam, 31 Maret 2022.
Penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen. Selain itu, pemerintah mulai membebaskan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta.
Kemudian, pemerintah memberlakukan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu. Besarannya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan kenaikan tarif PPN akan berdampak ke perubahan harga barang dan jasa. Selain yang dikecualikan, semua harga yang merupakan objek PPN bakal meningkat.
“PPN ini dampaknya cukup luas karena hampir semua jenis barang, kecuali bahan sembako. Tapi lainnya elektronik, pulsa, adsense, iklan sosial media, barang elektronik, komponen otomotif, kosmetik. Semua yang jadi objek PPN akan naik,” ujar Bhima.
Bhima menyebut dari sisi momentum, kenaikan PPN--meski hanya 1 persen dari sebelumnya 10 persen--akan memberatkan masyarakat kelas menengah. Sebab penyesuaian tarif anyar pajak berbarengan dengan kenaikan harga BBM non-subsidi dan kebutuhan pokok seperti minyak goreng.
Setidaknya, kata dia, 115 juta masyarakat yang berada di kelompok kelas menengah akan berpotensi turun menjadi orang miskin baru. Masyarakat kelompok tersebut akan mengurangi konsumsinya dan mencari produk-produk barang dengan harga yang lebih mahal.
Berdasarkan UU HPP, ada sejumlah barang dan jasa yang dikecualikan dari kenaikan PPN. Misalnya, kebutuhan pokok seperti sembako non-premium dan jasa pendidikan. Secara rinci, berikut ini pengecualian tersebut.
1. Barang dan Jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain:
2. Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN antara lain:
Sumber info: tempo.co