Hai Sisters! Saat ini semakin banyak orang dari berbagai latar belakang dan profesi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun seringkali terjadi, seseorang memiliki NPWP namun tidak atau bahkan belum bekerja. Dalam artikel ini, Sisternet akan mengulas apa yang harus dilakukan ketika memiliki NPWP dan tidak atau belum bekerja. Selamat menyimak, ya!
Yang Wajib Memiliki NPWP
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa:
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pasal 2 ayat (1) UU KUP
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Namun yang terjadi, ada juga orang yang belum bekerja namun telah memiliki NPWP. Atau memiliki NPWP namun sekarang tidak lagi berkerja. Bagaimana dan apa yang harus dilakukan?
Kewajiban Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 2 ayat (1) UU KUP).
Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya (Pasal 4 ayat (1) UU KUP).
Jika telah memiliki NPWP, maka Wajib Pajak wajib untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan setiap tahunnya. Wajib Pajak juga wajib untuk menghitung, memperhitungkan, membayar kekurangan pajak dan melaporkan.
Bagaimana Jika Punya NPWP namun belum Bekerja?
Nah, jika belum bekerja namun punya NPWP, maka yang harus dilakukan adalah
Maksudnya, jika kita terdaftar memiliki NPWP tanggal 4 April 2021, maka kita wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 paling lambat tanggal 31 Maret 2022. Nah, karena belum pekerja, maka penghasilannya adalah nihil. Nanti dituangkan di SPT Tahunan.
JIka Wajib Pajak belum bekerja atau sudah tidak lagi bekerja, maka dapat mengajukan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif. Setelah ditetapkan sebagai Waib Pajak Non Efektif (WP NE), maka Wajib Pajak tidak lagi wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan.