Sisters, sebelum membuka usaha, sebaiknya pelaku usaha memastikan terlebih dahulu bahwa ia telah mengurus izin usahanya. Di era yang sudah canggih ini, semakin banyak masyarakat yang membangun usahanya sendiri.
saat ini terdapat banyak macam izin usaha di Indonesia, hanya saja yang paling umum adalah surat izin tempat usaha dan surat izin usaha perdagangan.
Nah, sebelum kamu membuka usaha, ada baiknya kamu mengetahui beberapa jenis izin usaha di Indonesia berikut ini, seperti dikutip dari Kompas.com.
1. Surat izin tempat usaha
Seperti namanya, surat izin tempat usaha diperlukan untuk membuktikan bahwa tempat usaha yang digunakan telah memiliki izin untuk menjalankan bisnis.
Jenis surat yang satu ini umumnya diurus sebelum kegiatan usaha dimulai, tanpa adanya surat ini, usaha kamu bisa dianggap ilegal dan berisiko dihentikan secara paksa oleh pemerintah daerah.
Pihak berwenang yang berhak merilis surat izin tempat usaha ialah pemerintah daerah.
2. Surat izin usaha perdagangan
Jika surat sebelumnya dibutuhkan untuk membuktikan izin tempat usaha, kalau yang satu ini diperlukan untuk menandakan bahwa pelaku usaha bisa melaksanakan kegiatan dagangnya.
Pelaku usaha juga harus memiliki surat izin usaha perdagangan untuk membuktikan bahwa kamu legal. Artinya, surat ini sama pentingnya dengan surat izin tempat usaha.
Surat izin usaha perdagangan juga dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang mana prosedur serta syaratnya akan berbeda-beda pada tiap daerah.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Tak hanya pelaku usaha saja yang wajib memiliki NPWP, tetapi badan usahanya pun harus memiliki NPWP.
Tentunya NPWP ini berlaku untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan perpajakan, perizinan, serta perbankan.
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
Disebut juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NRP harus kamu urus juga sebelum membuka usaha.
Nomor ini diperlukan untuk menandakan bahwa usaha yang kamu jalankan telah terdaftar dengan jelas dan resmi.
5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Usaha yang sudah memiliki NIB tidak perlu lagi mengurus surat izin usaha perdagangan dan NRB, sebab nomor ini sudah menjadi identitas pelaku usaha yang bisa memudahkan proses perizinan.
6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Selanjutnya ada SKDP yang juga harus kamu urus untuk menunjukkan kejelasan tempat usaha yang kamu dirikan.
Isi surat ini meliputi informasi terkait alamat remi yang menerangkan tempat domisili yang sah dari suatu usaha.
7. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
AMDAL ialah izin usaha yang dikeluarkan untuk menganalisa dampak lingkungan dari sebuah usaha.
Izin usaha ini tidak digunakan untuk mengizinkan suatu usaha berdiri jika dapat memengaruhi lingkungan.
8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Bagi kamu yang ingin membangun tempat usahanya sendiri, izin lainnya yang harus kamu urus adalah IMB ini.
Usaha yang memiliki IMB artinya bangunan atas usaha tersebut sudah resmi terdaftar.
9. Surat keputusan pengesahan badan hukum
Untuk surat yang satu ini, hanya diperlukan bagi perseroan terbatas atau PT, yakni untuk mengesahkannya agar sah dari kacamata hukum Indonesia.
10. Akta pendirian perseroan terbatas
Perseroan terbatas juga harus memiliki akta pendirian perseroan terbatas, dengan demikian sebuah PT dapat menjalankan bisnisnya dengan lancar tanpa masalah di masa mendatang.
Untuk mencegah terjadinya hal tidak diinginkan di masa mendatang, jangan lupa mengurus surat izin usaha, ya!