Hai Sisters! Kamu sudah pernah dengar yang namanya joint venture? Istilah ini sangat umum digunakan dalam kerjasama bisnis dua perusahaan loh. Joint venture adalah sebuah hubungan kerjasama yang dilakukan antara dua perusahaan, biasanya perusahaan lokal dan luar negeri, untuk membangun hubungan bisnis yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.
Pengertian joint venture
Joint venture adalah perusahaan yang didirikan dua atau lebih entitas bisnis untuk membuat kesepakatan kerjasama bisnis dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, perusahaan yang bekerjasama adalah pihak lokal dan asing.
Jika mengacu pada UU No. 25 Tahun 2007, joint venture adalah bentuk penanaman modal asing. Tujuan utamanya tentu saja adalah memberikan kekuatan ekonomi kepada perusahaan induk untuk mendapatkan keuntungan bersama.
Kapan waktu yang tepat melakukan joint venture
Jika kamu pemilik bisnis yang sedang berpikiran untuk meluaskan sayap bisnis dengan cara bekerjasama dengan pihak lain dan mempertimbangkan bisnis dengan modal bersama, maka inilah saat yang tepat bagimu untuk melakukannya. Atau, jika kamu bekerja sama dengan pihak asing dalam hal penanaman modal, maka saat itulah joint venture harus dilakukan.
Bisnis yang wajib mendirikan joint venture
Beberapa jenis bisnis yang wajib melakukan perusahaan joint venture adalah: pelabuhan, produksi, telekomunikasi, penerbangan, pelayanan, kereta api, air minum, pembangkit tenaga atom, dan media masa.
Hal ini wajib dilakukan oleh penanam modal asing terhadap perusahaan dalam negeri. Ini karena bisnis termasuk penting bagi negara dan memengaruhi hidup orang banyak.
Sementara itu ada juga bisnis yang dilarang untuk melakukan joint venture seperti peralatan perang, pertahanan negara, produksi senjata, mesin, dan alat peledakkan.
Hal yang harus diperhatikan dalam joint venture
Sebelum kamu memulai joint venture, ada baiknya perhatikan beberapa hal penting terkait dengan sistemnya:
Perusahaan yang terlibat dalam joint venture wajib menyatakan tujuannya dalam persetujuan dan perjanjian yang dilakukan sebelum kerjasama dimulai.
Antara pihak yang bekerjasama harus ada kesepakatan yang yang disetujui dalam bentuk tertulis, yang merincikan tentang kewajiban, rasio pembagian laba dan rugi, hak, serta kewajiban.
Bila tujuan kerjasama terpenuhi, pihak yang bekerjasama berhak mengakhiri hubungan bisnis tersebut, kecuali sudah ada kesepakatan sebelumnya yang menyatakan bahwa kedua belah pihak tetap bekerjasama.
Di dalam joint venture yang dilakukan, dua perusahaan yang sepakat melakukan kerjasama harus membuat perjanjian tentang pembagian rasio keuntungan. Jika tidak ada maka keuntungan akan dibagi rata.
Pihak yang bekerjasama membuat usaha patungan dengan kontrol di salah satu aspek; aktiva, operasi, atau entitas bisnis.
Manfaat joint venture
Kerjasama dua entitas bisnis dengan sistem ini mendatangkan banyak manfaat, antara lain:
Nah, untuk kamu yang mempertimbangkan joint venture demi perkembangan bisnis, simak baik-baik informasi di atas ya. Semoga kamu bisa lebih mantap dalam menjalankan joint venture!