Sisters, kasus Covid-19 di Indonesia sudah melandai. Namun, perayaan Hari Natal tahun 2021 masih diselimuti kekhawatiran lonjakan kasus Covid-19. Agar perayaan Natal 2021 tidak menyumbang lonjakan Covid-19, mari simak panduan dari Kementerian Agama, yuk, Sisters.
Melansir data Satgas Covid-19, hingga Senin (6/12) ada tambahan 130 kasus baru yang terinfeksi Corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 4.257.815 kasus positif Corona.
Saat ini, pemerintah terus mewaspadai peningkatan kasus Covid-19 akibat virus corona Omicron. Pasalnya, virus corona Omicron sudah menyebar ke 45 negara dan diperkirakan terus terus bertambah.
Pemerintah khawatir, Omicron bisa menimbulkan gelombang baru Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Oleh karena itu, untuk mencegah Covid-19 gelombang ketiga, pelaksanaan perayaan Natal 2021 harus memperhatikan aturan tertentu.
Kementerian Agama sudah mengeluarkan aturan perayaan Hari Natal tahun 2021. Aturan perayaan Natal tahun 2021 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena berlangsung dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Pemerintah telah menetapkan status PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun 2022. PPKM level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dilansir dari situs Setkab, Menteri Agama (Menag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Perayaan Natal Tahun 2021. SE ini berisi tentang aturan perayaan Natal.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menandatangani aturan perayaan Natal tersebut pada 29 November 2021. “Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” terang Menag di Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Yaqut menyampaikan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi ini. Oleh karena itu, panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.
“Upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan. Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omnicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran COVID-19,” lanjutnya.
Menag menegaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM Level 3.
Berikut ini aturan perayaan Natal sesuai SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021:
Aturan perayaan Natal tahun 2021 saat pandemi COVID-19 dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM Level 3.
2. Gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.
3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
4. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
1) pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan
2) pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2021 wajib:
6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan:
8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:
9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan/mal selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Nah, Sisters, itu dia aturan perayaan Natal tahun 2021 sesuai SE Menag. Semoga Natal tahun 2021 berlangsung damai dan aman!