Sisters, ketahuilah bahwa ada beberapa produk memang harus memiliki izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Adanya izin edar BPOM dalam produk usaha ini akan membantumu untuk memasarkan produk lebih luas lagi.
Tak hanya itu, menurut Penny Lukito, kepala BPOM, izin edar ini juga bisa memberikan keamanan untuk dikonsumsi atau dipakai masyarakat Indonesia.
"Dapat beredar secara legal sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Produk memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan," jelasnya belum lama ini.
Lalu, apa saja yang perlu disiapkan UMKM untuk mengajukan izin edar BPOM?
Berikut ulasannya.
Dalam proses pendaftaran pangan olahan melalui e-registration terdapat 2 tahapan utama yaitu pendaftaran akun perusahaan dan pendaftaran produk pangan olahan.
Dokumen yang harus dipersiapkan dalam pendaftaran akun perusahaan, di antaranya:
• Pemeriksaan Sarana Baru (PSB)
• Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Dokumen yang harus dipersiapkan dalam pendaftaran produk pangan olahan, yaitu:
• Rancangan Label dan Komposisi
• Penjelasan Kode Produsi dan Masa Simpan Produk
• Proses Produksi/GMP/HACCP/ISO 22000
• Hasil analisa produk yang akan didaftarkan (untuk tingkat risiko sedang dan risiko tinggi)
• Spesifikasi bahan baku tertentu dan Bahan Tambahan Pangan
Ada 2 tahap yang harus dilakukan olehmu dalam mendaftarkan produk obat tradisional.
Pertama melakukan pendaftaran akun perusahaan untuk mendapatkan User ID dan password aplikasi ASROT,
Kedua, melakukan pendaftaran produk dalam rangka mendapatkan izin edar melalui di https://asrot.pom.go.id/asrot/.
Sementara untuk proses registrasi sendiri ada dua tahap yakni tahap pra registrasi dan tahap registrasi.
Tahap pra registrasi merupakan tahap pengecekan kelengkapan dokumen administrasi dan pemastian formula produk tidak mengandung bahan yang dilarang atau yang membahayakan kesehatan, sedangkan tahap registrasi merupakan tahap evaluasi terhadap data mutu/teknis dan
informasi pada label/penandaan.
Persyaratan registrasi terdiri dari dokumen administrasi, dokumen mutu/ teknis, label/penandaan yang akan dievaluasi berdasarkan aspek keamanan, khasiat dan mutu.
Dokumen administrasi terdiri dari dokumen perizinan usaha dan yang utama adalah dokeumen terkait penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).
Sedangkan dokumen mutu atau teknis terdiri dari:
• Master Formula
• Cara Pembuatan
• Sertifikat Analisa Bahan Baku
• Spesifikasi Kemasan
• Sertifikat Analisa Produk Jadi
• Data Uji Stabilitas
• Sistem Penomoran Bets
• Data keamanan/ khasiat produk
• Rancangan penandaan
Sementara, bagi kamu yang akan mengajukan Izin Edar Kosmetika harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Data formula kualitatif dan kuantitatif;
b. Dokumen Informasi Produk;
c. data pendukung keamanan bahan kosmetik;
d. data pendukung klaim; dan/atau
e. contoh produk jika diperlukan
Proses ini pun memakan waktu kurang lebih mulai dari 30 hari sampai setahun. Semoga produk usahamu bisa mendapatkan izin edar BPOM ya!
Sumber: Parapuan.co