Sisters, membayar pajak bumi dan bangunan (PBB)?adalah kewajiban dari setiap pemilik properti. Pajak ini khusus diberikan hanya bagi pemilik properti dan tidak berlaku bagi penyewa.
Semua pemilik bangunan baik untuk tempat tinggal maupun usaha berkewajiban untuk melunasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahunnya.
Ketentuan mengenai pajak bumi bangunan ini tertuang dalam amanat undang-undang, yakni UU? Tahun 1985 No 12 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dengan perubahan pada UU No 12 Tahun 1994, yang mengatur tentang kepemilikan bumi dan bangunan.
Dalam UU tersebut, setiap pemilik bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara.
Telat Bayar PBB, Bayar Denda 2%
Besaran pajak yang dibayarkan bersifat tetap tidak terpengaruh dengan kondisi subyek atau wajib pajak. Hukuman atau denda jika wajib pajak telat bayar pajak akan di denda sebesar 2% setiap bulannya selama masa pajak terutang.
Selain membayar total tunggakan PBB, telat bayar PBB akan merugikanmu karena kamu juga wajib membayar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebesar 2% ketika melakukan pelunasan.
Adapun batasan akhir pembayaran penunggakan PBB adalah 24 bulan atau 2 tahun.
Jadi biar tidak lupa bayar, lebih baik bayar PBB tepat waktu. Cara bayar PBB? itu gampang dan bisa dilakukan secara online dari rumah saja atau bisa juga offline (secara langsung).
Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Bisa Offline dan Online
Membayar pajak bumi dan bangunan adalah kewajiban. Setiap wajib pajak, tidak hanya berkewajiban untuk melakukan pembayaran dengan tertib, namun juga harus memahami cara membayarnya.
Di masa yang lalu, membayar pajak bumi dan bangunan hanya dilakukan dengan secara langsung atau offline.
Contohnya, wajib pajak mendatangi kantor tanah (Badan Pertanahan Nasional / BPN) di masing-masing kabupaten atau kota sesuai dengan domisili wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak.
Atau, PBB dibayarkan melalui metode iuran dimana petugas kelurahan akan mengantarkan surat peringatan pembayaran PBB kepada warga (wajib pajak), lalu langsung membayarkan pajak ke petugas kelurahan tersebut.
Namun berkat perkembangan teknologi, bayar PBB juga bisa online. Cara bayar PBB online ini sangat gampang dan bisa dilakukan dari rumah sembari rebahan lho.
Cara Bayar PBB secara Offline / Langsung
Wajib pajak bisa mendatangi langsung kepada tempat pembayaran PBB yang ditunjuk pemerintah.
Berikut daftar kantor yang ditunjuk sebagai lokasi tujuan membayar PBB secara langsung atau offline:
- Bank atau Kantor Pos dan Giro, atau Tempat Pembayaran sebagaimana tercantum pada SPPT
- Di Kelurahan atau Desa, diserahkan pada petugas pemungut pajak PBB?resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Langkah-langkah bayar PBB secara langsung sangat gampang:
- Datang ke lokasi pembayaran PBB (bank/kantor pos/kelurahan setempat)
- Tunjukan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada petugas di tempat kamu melakukan pembayaran.
- Langsung bayarkan sejumlah nilai PBB yang tertera di SPPT.
- Setelah bayar, kamu akan diberi Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
Catatan penting sebagai informasi.
- STTS adalah bukti kamu telah melunasi tunggakan pajakmu. Pastikan bahwa kamu menerima hal tersebut sebagai tanda bukti pembayaran.
- SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah salah satu bukti bahwa kamu harus membayar pajak sebelum jatuh tempo.
- Perlu dipahami bahwa SPPT itu sendiri bukanlah salah satu syarat mutlak kamu harus membayar PBB. Tidak jarang, karena satu dan lain hal SPPT kamu telat untuk sampai ke tanganmu, namun kamu tetap harus membayarkannya sesuai jatuh tempo tanpa perlu menunggu datangnya SPPT.
Bayar PBB melalui petugas pemungut di kantor kelurahan
Sistem ini bisa dikategorikan ke dalam sistem iuran atau kolektif, yang biasa dilakukan dan efektif di desa-desa atau kawasan permukiman di Indonesia.
Jadi, jika pada suatu waktu Anda didatangi oleh petugas pajak kelurahan ke rumah untuk menagih pembayaran PBB kamu, jangan kaget. Karena ini adalah sistem yang lumrah dilakukan sejak lama meski tidak tercantum dalam paparan sistem pembayaran pajak secara formal.
Nantinya sebagai bukti pembayaranmu akan diberikan Tanda Terima Sementara (TTS). Petugas pemungut pajak, akan memasukkan namamu ke dalam DPH PBB (Daftar Penerima Harian PBB) yang akan disetorkan ke tempat pembayaran sebagaimana yang ditentukan oleh negara.
Sebagai tambahan informasi, membayar pajak melalui petugas pemungutan PBB desa atau kelurahan biasa dilakukan setiap hari, yang berlaku bagi daerah yang sarana dan prasarananya tidak sulit.
Sedangkan bagi daerah yang sulit sarana dan prasarana, pemerintah memberikan kelonggaran waktu selambat-lambatnya 7 hari sejak jatuh tempo sebagaimana yang tertera dalam SPPT.
Cara Bayar PBB Online di Tahun 2021
Tak jarang karena kesibukan atau alasan lainnya, kita sedikit berat untuk melakukan pembayaran pajak secara offline yang notabene seringkali memberatkan dari segi waktu dan tenaga, apalagi jika nominalnya kecil seperti PBB.
Namun jangan khawatir, kamu bisa bayar PBB online melalui:
1. Fasilitas perbankan (ATM Bank, Internet dan Mobile Banking)
2. e-commerce (Tokopedia, Blibli, Shopee, Traveloka)
3. Situs Resmi BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah)
4. Aplikasi Gojek, Aplikasi LinkAja
5. Di gerai Indomaret atau Alfamart terdekat
Keuntungan membayar pajak dengan sistem online adalah
- Terintegrasi, kamu bisa melakukan pembayaran Objek Pajak di seluruh Indonesia dari mana saja.
- Fleksibel, karena tidak terikat dengan jam kerja petugas pemungutan pajak atau bank yang ditunjuk sebagai penerima pembayaran pajak.
- Efisien dan Efektif, kamu tidak perlu mengantre atau menunggu sampai petugas pemungutan mendatangi tempat tinggal atau objek pajakmu.
Bayar PBB? lewat Bank secara online
Sebelum bayar PBB via transfer bank, cek dulu cakupan wilayah pembayaran objek pajaknya.
Berikut cakupan bank yang memiliki fitur pembayar PBB di mesin ATM-nya ataupun internet/mobile banking antara lain:
- Propinsi DKI Jakarta : Bank DKI
- Propinsi Jawa Timur : Bank Jatim
- Seluruh Indonesia : BNI, BRI, Bank Mandiri, BCA, Bank Bumiputera, Bank Bukopin dan lain sebagainya.
Cara Bayar PBB Secara Online
Bayar PBB via Transfer di Mesin ATM Bank
- Datangi mesin ATM dari bank yang telah ditunjuk untuk melakukan pembayaran PBB online, pilih menu pembayaran.
- Pilih menu Pajak.
- Lakukan Input nomor objek pajak pada bagian yang tertera di layar ATM, tunggu hingga muncul menu tahun pembayaran, jika sudah muncul masukkan tahun pembayaran.
- Tunggu hingga muncul informasi detil terkait objek pajak, jumlah tagihan, dan nama wajib pajak
- Periksa kembali semua informasi yang muncul terkait dengan identitas sebagaimana tertera pada cara no 4, jika sudah yakin semua informasinya benar, tekan tombol bayar, dan tunggu hingga muncul konfirmasi pembayaran sukses di layar ATM.
- Kamu akan mendapat struk dari mesin ATM. Jangan buang struk Anda karena ini adalah bukti resmi bahwa kamu telah melakukan pelunasan PBB.
Contoh Bayar PBB di ATM BCA:
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu MPN/Pajak
- Pilih menu Pajak Daerah Lainnya
- Input Kode Sandi Wilayah : contoh 3100 (DKI Jakarta), 3676 (Tangsel)
- Input Nomor Kode Bayar (didapat dari aplikasi pembayaran pajak daerah)
- Muncul Layar Konfirmasi di screen ATM
- Tekan “Ya” untuk Pembayaran
- Pembayaran berhasil, struk Keluar
- Transaksi selesai
Nah, nggak susah kan Sisters?
Sumber artikel: cermati.com