Sisters, industri fintech sekarang ini seolah memberikan angin segar bagi mereka yang membutuhkan pinjaman. Terutama para pelaku UKM.
Fintech memang menawarkan produk pinjaman online terpercaya yang dapat diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit. Tapi sayangnya, di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan, nggak sedikit yang memanfaatkan produk pinjaman online ini dengan tidak bijak, Sisters.
Jika dibandingkan dengan pinjaman konvensional, pinjaman online punya tingkat suku bunga yang cenderung lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih ringkas. Hal ini tentu berisiko membuat debitur pinjaman online untuk terjebak jeratan utang yang terlalu berat hingga tak mampu membayar cicilannya.
Nah, agar bisa bersikap lebih bijak dan bertanggung jawab, beberapa risiko yang mungkin akan kamu rasakan saat sengaja tidak melunasi pinjaman online ini bisa kamu perhatikan.
Masuk Dalam Blacklist SLIK OJK
Setiap kali mengajukan pinjaman online, ada beberapa dokumen dan data pribadi yang harus kamu sertakan.
Nah, jika sampai tidak mampu melunasi cicilan pinjaman, kamu harus bersiap menerima konsekuensi berupa data pribadi dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman. Jangan dianggap remeh, Sisters. Masuk ke daftar hitam ini berarti kamu akan kesulitan, atau bahkan tidak mungkin lagi mengharap bantuan finansial kepada lembaga keuangan yang ada di Indonesia.
Denda serta Beban Bunga yang Terus Menumpuk
Sudah menjadi rahasia umum jika kamu harus membayar denda keterlambatan saat tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online tepat waktu. Dengan sengaja tidak melunasi pinjaman online, beban denda ini akan terus berlangsung dan secara akumulatif membuat utang kamu semakin menumpuk.
Ditambah dengan beban bunga yang tergolong tinggi, tidak butuh waktu lama jumlah pinjaman online akan membengkak hingga akhirnya nyaris mustahil untuk bisa dilunasi. Sebagai solusi, saat cicilan pinjaman online semakin sulit untuk dilunasi, kamu dapat mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenornya. Dengan begitu, nominal cicilan akan semakin terjangkau dan lebih mungkin untuk dilunasi hingga tuntas.
Kejaran Debt Collector yang Mengganggu Kehidupan Pribadi
Fintech memiliki prosedur yang ketat namun teratur dalam hal menanggulangi masalah peminjam yang mangkir dari tanggung jawab membayar cicilan. Aturan mengenai prosedur penagihan oleh fintech ini diatur oleh AFPI, atau Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia.
Pada awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email, maupun telepon. Namun, jika masih belum dibayar juga, tim collection akan melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya. Jika terus berlangsung dalam waktu lama, hal ini tentu akan berisiko mengganggu aktivitas sehari-hari kamu dan orang terdekat, serta membuat hidup menjadi tidak tenang.
Tak cuma pinjaman online, satu-satunya cara agar terhindar dari ancaman gagal bayar adalah dengan bersikap bijak serta bertanggung jawab dalam memanfaatkan produk pinjaman apapun, Sisters.
Sumber: cnbcindonesia