Hai Sisters! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengurangi bertahap kebijakan rem darurat atau PSBB dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB Transisi dgn ketentuan baru selama dua pekan ke depan, 12-25 Oktober 2020.
PSBB transisi ini berdasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Artinya, Pemprov DKI Jakarta kembali melonggarkan setiap aktivitas di ibu kota. Kendati demikian, Anies menegaskan warga Jakarta harus tetap disiplin agar tidak terjadi penularan COVID-19 selama PBB dilonggarkan kembali.
"Kami perlu menegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali," kata Anies, pada Minggu (11/10/2020).
Aturan terbaru PSBB Transisi Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Selalu terapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan dengan sabun), serta PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).
2. Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring.
3. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas.
4. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan.
5. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, wajin melakukan penutupan selama 3x24 jam untuk disinfeksi.
6. Sebisa mungkin tetap WFH (Working From Home/Kerja dari Rumah), setiap bisnis wajib menyiapkan COVID-19 Safety Plan.
7. Ganjil genap belum berlaku.
Sisters, sekolah masih tetap menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). PSBB Transisi diberlakukan kembali berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.
"Teman-teman, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali," tulis Pemprov DKI Jakarta.
"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PSBBTransisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI."
Peraturan atau informasi detail ketentuan PSBB Transisi di beberapa sektor selama beberapa hari ke depan akan diperbarui kembali oleh Pemprov DKI Jakarta.
Anies menetapkan PSBB transisi berdasar Pergub nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No 79 Tahun 2020 pada 9 Oktober.
Ada 11 sektor esensial yang diizinkan dibuka. Restoran, rumah makan, ataupun kafe merupakan salah satu jenis usaha dalam sektor esensial yang diizinkan.
Di antaranya, makan di tempat mulai pukul 06.00-21.00 WIB. Selain itu, restoran ataupun kafe yang memiliki izin TDUP live music/pub diizinkan menggelar live music dengan syarat tertentu.
Sebelumnya, pada masa pengetatan PSBB, restoran hingga kafe dilarang melayani dine in dan menggelar live music.
Restoran dan kafe maksimal hanya penuhi 50 persen kapasitas. Kemudian, jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.
Kemudian, pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang. Ada pula, alat makan-minum disterilisasi secara rutin. Bagi restoran atau kafe yang melanggar bakal kena saksi penutupan sementara hingga denda maksimal Rp150 juta.
Salah satu fasilitas lain yang sudah diperbolehkan dibuka adalah bioskop.
Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan bioskop belum bisa langsung buka. Pekan depan mereka baru membahas kebijakan baru dari Anies.
Ia perlu melakukan koordinasi dengan pengusaha lain karena kapasitas hanya dibatasi 25 persen. Saat ini jaringan bioskop XXI tengah bersiap.
Sedangkan Djakarta Theater disebut sudah meminta izin ke pemprov. Lalu jaringan CGV disebut belum membahas persiapan untuk buka.
Persiapan untuk beroperasi dengan penonton hanya seperempat kapasitas diperlukan agar pengusaha tak merugi.
Pemprov DKI juga mengharuskan penerapan protokol kesehatan di bioskop yakni:
1. Maksimal kapasitas 25 persen;
2. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter;
3. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu-lalang;
4. Alat makan-minum disterilisasi;
5. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan;
6. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.