Hai Sisters! Perkelahian antar anak sebaya akibat permainan adalah yang kerap terjadi. Ada orang tua yang menganggap hal ini lumrah dan bagian dari proses pendewasaan anak, namun ada juga yang tak terima. Akibatnya kasus orang dewasa yang sakiti anak pun kerap terjadi.
Ketentuan yang mengatur tentang penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
Selanjutnya, sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU tersebut, yaitu:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan, dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
(2) Dalam hal anak, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
(3) Dalam hal anak, sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orangtuanya.
Nah Sisters, pelaku penganiayaan terhadap anak sangat memungkinkan untuk dijerat pidana, sesuai dengan akibat yang ditimbulkan dari tindak penganiayaan tersebut. Makanya hati-hati, ya!