Hai Sisters! Untuk meringankan beban pekerja, Kementerian Keuangan mengeluarkan insentif PPh 21 sepanjang pandemi Covid-19 di tahun 2020.
Kalau biasanya pajak penghasilan ditanggung oleh masing-masing pekerja, kali ini biaya tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah.
Akan tetapi, memang tidak semua jenis pajak pengasilan masuk ke dalam kebijakan ini.
Ingin tahu lebih banyak mengenai insentif ini dan apa saja ketentuannya?
Yuk, simak lebih lanjut!
Apa Itu Insentif PPh 21 selama Covid-19?
Sejak awal tahun, pemerintah sudah memberikan wacana untuk meringankan beban pekerja para wajib pajak.
Hal ini dikarenakan pengaruh pandemi corona terhadap perekonomian Indonesia yang cukup besar.
Produktivitas pelaku usaha dan penerimaan negara menurun, roda ekonomi juga melemah.
Akhirnya, Sri Mulyani selaku menteri keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Covid-19.
Alasan dari insentif ini sendiri adalah untuk merangsang konsumsi swasta agar ekonomi nasional tidak terkontraksi cukup parah.
Pembebasan PPh 21 karyawan ini diharapkan bisa membuat daya beli para pekerja tetap stabil sehingga penjualan retail tidak turun drastis selama pandemi Covid-19.
Melansir berita dari CNN Indonesia, jangka waktu pemberian insentif yang tadinya hanya sampai September saja, kini diperpanjang menjadi sampai Desember 2020.
Nah, kebijakan selama pandemi Covid-19 ini hanya berlaku untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Inti dari insentif ini adalah biaya yang tadinya menjadi kewajiban pekerja, kini ditanggung oleh pemerintah.
Untuk PPh 21, untuk kebijakan ini istilahnya menjadi “PPh 21 DTP” yang berarti ditanggung pemerintah.
Setelah tahu bahwa PPh Pasal 21 adalah salah satu jenis pajak yang termasuk ke dalam kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) selama Covid-19 tahun 2020, apa saja ketentuannya?
Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak Indonesia, penerima insentif ini adalah mereka bekerja di bawah perusahaan yang termasuk ke dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
Nah, kriteria lain adalah pegawai yang menerima ini harus memiliki NPWP dan penghasilan bruto (kotor) yang tidak lebih dari 200 juta rupiah per tahunnya.
Perihal SPT tahunan untuk PPh 21, pemberi kerja masih harus melaporkannya dengan memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai yang berstatus wajib pajak.
Kalau sudah bekerja untuk beberapa saat, pasti kamu tahu bahwa gaji pegawai akan dipotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang didapatkan.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, selama pandemi Covid-19 atau sepanjang kebijakan ini berlaku, potongan PPh 21 tersebut akan dikembalikan.
Tentu saja jika pegawai memenuhi kriteria yang sudah disebutkan di atas, ya.
Potongan yang tadinya berlaku dari April sampai September saja, kini diperpanjang jadi sampai Desember 2020.
Jadi, total insentif PPh 21 di tahun ini adalah 9 bulan. Lumayan meringankan beban para wajib pajak, kan?
Intinya adalah kalau gaji kamu selama ini sudah dipotong untuk membayar pajak penghasilan, dengan adanya kebijakan ini, biaya tersebut akan dikembalikan kepadamu.
Meski begitu, sebagaimana disebut di atas, sampai artikel ini diturunkan kebijakan PPh 21 selama Covid-19 ini memang hanya berlaku hingga penghujung 2020.
Kementerian Keuangan sebagaimana dikutip oleh CNN Indonesia menyatakan bahwa insentif pajak ini akan dihapuskan pada 2021 nanti.
Intinya, insentif ini bertujuan untuk meringankan beban para pekerja karena memang roda perekonomian di tengah pandemi yang menurun drastis dan penuh dengan ketidakpastian.