Pemprov DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai sejak, Rabu (1/7). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 tahun 2019.
"Jadi Pergub No. 142 Tahun 2019 mengatur tentang kantong ramah lingkungan itu. Bawa sendiri kantong ramah lingkungan. Jadi belanja itu membawa kantong sendiri. Itu yang dianjurkan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sebelum resmi diterapkan, aturan ini sebenarnya telah disosialisasikan selama 6 bulan atau sejak awal tahun 2020. Harapannya, para pelaku usaha dan warga tak kaget dengan aturan ini.
Nah, Sisters, terkait kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta, berikut beberapa hal yang perlu kita ketahui dan catat bersama:
Tempat-tempat yang dilarang pakai kantong plastik
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, Pergub itu mewajibkan seluruh tempat tersebut mengganti kresek sekali pakai dengan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” kata Andono.
Hukuman bagi pelaku usaha yang masih pakai kantong plastik
Andono Warih menegaskan, akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar. Namun, sebelum dijatuhi sanksi akan diberi pembinaan terlebih dahulu. Dia mengatakan pihak pengelola yang melanggar akan diberi teguran terlebih dahulu. Teguran akan diberikan sebanyak 3 kali.
"Teguran tertulis 3 kali (teguran tertulis pertama 14 x 24 jam, dan kedua 7 x 24 jam, ketiga 3 x 24 jam)," tegasnya.
Kemudian jika pengelola masih memakai kantong plastik sekali pakai, maka akan dijatuhi sanksi denda bagi pelanggar. Denda akan dikenakan secara bertahap mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 25 juta. Selain sanksi denda, pengelola juga bisa dijatuhi sanksi berupa pembekuan izin. Bahkan, jika pelanggar enggan membayar maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin.
"Pembekuan izin diberikan jika melaksanakan sanksi administratif uang paksa namun dalam waktu 5 (lima) minggu maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin," kata dia.
Kebijakan ini tak akan menyulitkan masyarakat saat belanja
Pemprov DKI memastikan bahwa peraturan ini tidak akan menyulitkan atau merepotkan warga. Kamu bisa menggunakan tas belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan berulang kali.
"Jenis ini banyak substitusinya, sehingga kami menyakini tidak merepotkan masyarakat. Harapannya kesadaran masyarakat untuk bijak menggunakan plastik bisa terbangun dari disiplin membawa Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) ketika berbelanja ini," kata Andono.
Dengan berlakunya aturan ini, maka kini kamu wajib membawa sendiri tas belanja atau membeli tas belanja ramah lingkungan yang dijual oleh pengelola.
"Sesuai dengan bunyi Pasal 5 ayat 1 dan 2, alternatif pengganti kantong plastik sekali pakai adalah menggunakan kantong belanja ramah lingkungan (tas guna ulang) yang sudah sangat banyak tersedia di pasaran. Pelaku usaha dapat menyediakan KBRL tidak secara gratis," jelasnya.
Larangan ini dibuat untuk mengurangi jumlah sampah plastik di Jakarta
Sisters, perlu kamu tahu bahwa kebijakan larangan penggunaan kanton plastik sekali pakai di Jakarta bukan tanpa sebab. Keputusan itu diambil setelah debit sampah di Jakarta yang kian banyak. Apalagi plastik menyumbang sebagian besar dari total sampah di Jakarta. Dia mengatakan, sampah plastik di Jakarta setiap harinya mencapai 34 persen dari sampah total harian di 2019. Adapun rata-rata total sampah harian Jakarta di 2019 mencapai 7.702 ton.
"Timbunan sampah pada akhir tahun 2019 mencapai 7.702 ton/hari yang masuk ke TPST Bantargebang, di mana 34 persen akumulasi sampah (harian) di TPST Bantargebang adalah sampah plastik," kata Andono.
Jadi mulai saat ini jangan lupa untuk membawa tas belanja sendiri saat berbelanja keluar rumah ya, Sisters. Dengan mengikuti kebijakan ini, kita turut menyumbang dampak baik untuk lingkungan.